Kementrian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran No. M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Surat edaran itu menegaskan pemberian THR tahun ini tidak bisa dicicil. Setiap perusahaan wajib memberikan kejelasan nominal serta kepastian waktu pembagian THR terhadap karyawanya.
Anggota DPRD Sleman, Surana mendukung penuh inisiasi pemerintah pusat. Menurutnya THR menjadi hak setiap karyawan. Tidak ada alasan untuk dicicil atau ditunda. Dengan begitu, kerja-kerja karyawan akan dihargai dengan layak.
“Apa yang menjadi hak karyawan harus diberikan. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dicicil. Semua harus fair sesuai asas kemanusiaan,” kata Ketua DPD NasDem Sleman itu, Jumat (16/4).
Menurut Surana, alasan menunda THR seperti tahun lalu tidak relevan jika kembali diterapkan tahun ini, karena perekonomian mulai membaik. “Perekonomian nasional relatif membaik dibanding tahun pertama pandemi, dan perusahaan juga banyak mendapat relaksasi. Jadi alasan pandemi sudah tak relevan lagi untuk menunda atau mencicil THR,”
Sesuai surat edaran, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepada para pihak, yakni perusahaan dengan karyawan bilamana ada masalah THR. Dengan ruang dialog, keduanya dapat menemukan kesepakatan berkaitan dengan waktu pemberian, nominal, serta jumlah penerima THR.
“Pemda menjadi wadah mediasi untuk mencapai kesepakatan. Tetapi perlu diingat, mediasi itu soal waktu pemberian, nominal, dan jumlah penerima. Sekali lagi bukan meniadakan THR,” tukasnya.
Saat ini di pekan pertama bulan Ramadan setiap perusahaan sebaiknya segera menyiapkan mekanisme pemberian THR. Setidaknya, dengan adanya kepastian informasi itu, dapat menghindari kesalahpahaman di lingkungan kerja. Di sisi lain, adanya THR akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mencegah kerumunan menjelang hari lebaran.
“Sebaiknya (pencairan THR) jangan mepet agar daya beli masyarakat teratur. Kalau mendekati lebaran justru berpotensi terjadi kerumunan di mana-mana,” pungkas wakil rakyat tiga periode itu. (DN).