Komisi B DPRD Kota Jogja mendukung berbagai program Pemerintah Kota Jogja dalam upaya digitalisasi pasar tradisional. Sebab menjadi salah satu upaya untuk memudahkan transaksi pembeli dengan pedagang. Sekaligus meminimalisasi penyalahgunaan pembayaran retribusi.
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Oleg Yohan mengatakan, kehadiran pembayaran digital seperti Qris memang cukup memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Dikarenakan dengan teknologi tersebut masyarakat tidak perlu repot-repot untuk membawa uang tunai.
Dia pun mengapresiasi langkah Pemkot Jogja yang sekarang mulai semakin menggencarkan sistem pembayaran digital di pasar-pasar tradisional. Entah itu dalam transaksi antara pedagang dengan pembeli, maupun pedagang dengan pemerintah dalam hal pembayaran retribusi pasar.
Oleg menilai, penggunaan QRIS dalam pembayaran retribusi memang cukup ampuh untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran oleh pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.Penggunaan QRIS sangat memudahkan masyarakat. Di sisi lain juga meminimalisasi hal-hal tidak baik yang mungkin dilakukan oleh pegawai dinas. “Karena uang langsung ke bank,” ujar Oleg saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Anggota Fraksi Partai Nasdem itu juga mendorong, agar Pemkot Jogja terus menggencarkan penerapan pembayaran kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam Gandeng Gendong. Agar transaksi para pelaku usaha di program tersebut bisa lebih cepat.
Namun di sisi lain, Oleg juga berharap agar bank daerah selaku penyedia layanan QRIS tidak memberikan tambahan harga atau potongan ketika bertransaksi. Lantaran kebijakan itu yang selama ini membuat pelaku usaha enggan menggunakan transaksi digital.“Agar pembayaran digital bisa sebagai salah satu alternatif yang memudahkan,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja Veronica Ambar Ismuwardani menyampaikan, pihaknya sudah menerapkan sistem pembayaran digital untuk retribusi fasilitas pasar tradisional. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui Digitalisasi Pembayaran Retribusi Fasilitas Melalui Qris dan Transfer Pengelolaan Retribusi Wilayah I (Dirantasi).
Ambar menyebut, program itu sudah terintegrasi dengan 114 fasilitas yang tersebar di 29 pasar tradisional. Meliputi retribusi perparkiran dan pengelolaan fasilitas kamar mandi dengan total pendapatan mencapai Rp. 1,5 Miliar.
Menurut dia, program Dirantasi juga menjadi bentuk komitmen Disdag Kota Jogja dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan retribusi. Sekaligus meminimalisasi adanya potensi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai dinas.“Sebab tidak ada pegawai dinas yang pegang uang dari pedagang,” terang Anbar.