Berbagai temuan kasus judi online terus diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Kasus tersebut menunjukkan betapa kejahatan ini telah memasuki ruang digital masyarakat dari berbagai kalangan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sepanjang tahun 2023 transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun. Angka ini naik sebesar 213% dari tahun 2022 sebesar Rp 104,41 triliun.
Anggota MPR RI Subardi menilai, kejahatan ini bukan sekedar kriminal biasa. Judi online menyimpan daya rusak yang dahsyat bagi masa depan generasi bangsa.
“Judi online bukan sekedar angka atau kriminal biasa. Daya rusaknya dahsyat terutama bagi moral dan mental generasi bangsa,” kata Subardi dalam Sosialisasi 4 Pilar Bangsa di salah satu Cafe kawasan Condongcatur, Sleman, 31/7/2024.
Dalam sosialisasi yang dihadiri berbagai kelompok pemuda ini, Subardi khawatir penetrasi judi online tak bisa dibendung bila penegakan hukum lemah. Pasalnya, kejahatan ini selalu lebih cepat dibanding upaya pencegahan maupun penindakan. Kejahatan judi online tidak hanya merusak finansial, para pelaku akan bertindak nekat karena efek kecanduan yang akut.
“Kerusakan finansial dan risiko kecanduannya sangat serius. Kita bisa melihat data paparan Satgas, banyak kasus judi yang berujung kriminal. Ini ancaman serius,” ungkapnya.
Dampak sosial dari judi online harus menjadi perhatian bersama. Nilai-nilai sosial dan etika di masyarakat terancam rusak, mengingat banyak pelaku berasal dari kelompok masyarakat melek gadget. Data dari Kominfo menyebut, sepanjang tahun 2024, dari 2,7 juta penjudi, ternyata paling banyak usia enggak 17-20 tahun.
“Pelaku judi ternyata banyak dari anak-anak. Ini alarm bangsa. Apa kita mau masa depan bangsa suram?” tanya Subardi.
Di kesempatan ini, Subardi turut mengajak anak muda mendukung sosialisasi bahaya judi online. Tanggung jawab tersebut harus diemban bersama sebagai bagian dari amalan Pancasila, terutama sila pertama dan kedua. Di kesempatan ini, Subardi membagikan buku panduan Pancasila sebagai bagian dari 4 Pilar Bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Kesadaran dimulai dari pribadi dan lingkungan terdekat. Kita bisa resapi makna sila pertama, bahwa judi online adalah perbuatan keji. Sila kedua, bahwa judi online mengancam prinsip moral kemanusiaan, mengancam stabilitas individu, keluarga, dan masyarakat,” pungkas Mbah Bardi, sapaan akrabnya. (NK).