Komisi B DPRD Kota Jogja menyoroti kurangnya sosialisasi perpajakan. Sosialisasi yang minim dikhawatirkan berdampak pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD). Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Oleg Yohan mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dimaksimalkan. Ia meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terus mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Saya belajar di Banjarbaru (Kalimantan Selatan). Mereka cukup giat melakukan penarikan. Di Kota Jogja sudah ada tapi belum masif,” ujar Oleg, Kamis (1/8).
Politisi Partai Nasdem ini menyebut, Kota Jogja bisa memaksimalkan penarikan pajak pada usaha-usaha yang kini mulai ramai. Langkah ini bisa dilakukan dengan jemput bola penerapan pajak sepuluh persen dalam setiap pembelian konsumen.
Bila perlu, setiap unit usaha wajib pajak memasang standing banner. Informasi itu agar masyarakat mengetahui bahwa barang atau jasa yang mereka beli ada pajaknya. Lebih lanjut, menurut Oleg adanya standing banner bisa menjadi wujud kontrol masyarakat kepada pemerintah. Sebab, pemerintah harus melaporkan alokasi pajak yang sudah diambil dari konsumen.
“Dengan masyarakat tahu bahwa yang dibeli itu ada pajaknya, pemerintah harus memberikan pelayanan maksimal,” terang legislator Dapil 3 ini.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Jogja Muhammad Rohmad Romadlon menjelaskan, BPKAD memiliki program Pengawasan Pajak Daerah (Waspada). Pada tahun ini program tersebut sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Oktober mendatang. “Waspada” hadir sejak 2022. Program tersebut merupakan inovasi untuk melibatkan dan mendorong kepedulian masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pajak daerah.
Dalam program itu masyarakat bisa terlibat pengawasan pajak. Masyarakat dapat menyampaikan bukti nota transaksi hotel, restoran, hiburan dan parkir yang berada di wilayah Kota Jogja. Nota tersebut diunggah pada menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Rohmad menjelaskan, nota-nota itu dapat digunakan sebagai bukti terhadap data yang dilaporkan wajib pajak. Disamping itu juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaring pihak-pihak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.
”Nota tersebut sangat berguna bagi pemkot untuk membantu pemeriksaaan ataupun audit yang dilakukan oleh petugas,” pungkasnya. (IS)