31.4 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Pengawasan KPPU Mampu Lindungi UMKM

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan terus aktif mengawasi sekaligus menjamin persaingan usaha sehat. Pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran negara agar mencegah persaingan usaha dikuasai atau dikendalikan oleh pelaku tertentu, baik di pasar konvensional atau pasar digital.

“Dalam ekosistem usaha, KPPU menjadi wasit. KPPU berperan mengawasi dan menindak kegiatan bisnis yang menyimpang. KPPU perlu berperan aktif untuk melindungi pelaku usaha kecil dan masyarakat selaku konsumen,” kata Subardi dalam sosialisasi bersama KPPU bertajuk ‘Perlindungan Perjanjian Kemitraan dan Persaingan Usaha Sehat bagi UMKM’ di Godean, Sleman, Senin (28/8/2023).

Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi besar untuk menopang ekonomi dan menyerap banyak tenaga kerja. Dari sektor ini, perputaran transaksi, produksi dan distribusi berjalan cepat. Ada dampak instan bagi stabilitas ekonomi di daerah hingga nasional.

Mengutip data dari Bappeda DIY, bahwa per Juli 2023 jumlah UMKM se-DIY mencapai 344.293. Dengan banyaknya UMKM, provinsi DIY memiliki basis ekonomi yang kuat. Subardi meminta eksistensi UMKM dilindungi agar tercipta persaingan usaha sehat dan berkualitas.

“Kalau terjadi monopoli usaha, UMKM kalah bersaing karena tekanan pasar. Pasar akan dikuasai oleh pemodal besar. Mereka bisa menetapkan harga di bawah pasar atau predatory pricing dan menguasai wilayah pemasaran. Ini yang harus dicegah KPPU,” terangnya.

Dalam forum ini, Subardi mengapresiasi kinerja KPPU atas penindakan kepada perusahaan kartel minyak goreng saat terjadi kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022. Sebelum menindak, KPPU pada bulan Maret 2022 mengumumkan adanya dugaan monopoli pasar minyak goreng yang dilakukan 8 produsen. Ke-8 produsen itu menguasai hampir 70% pangsa pasar minyak goreng nasional. Permainan kartel ini telah memicu lonjakan harga sehingga produsen kecil lainnya ikut menaikkan harga.

Selanjutnya pada Mei 2022, KPPU menjatuhkan denda kepada 7 dari 8 perusahaan karena terbukti menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan. KPPU menjatuhkan denda senilai Rp71,28 miliar kepada 7 perusahaan karena melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tindakan tegas KPPU dalam kasus minyak goreng patut diapresiasi,” tambah Anggota Komisi VI DPR itu.

Di sisi lain, Subardi juga menilai kinerja KPPU di DIY sudah on the track. Indikatornya adalah indeks kemudahan usaha, pendaftaran aset, pengawasan kontrak pengadaan, serta pengawasan persaingan usaha. Meski demikian, KPPU di Yogyakarta harus sering turun lapangan untuk membangun sinergitas dengan pelaku usaha.

“Program KPPU DIY bagus. Kita bisa lihat dari indeks kemudahan usaha yang terus terjaga. KPPU juga mendampingi kelompok UMKM agar memiliki kesadaran tinggi dan aktif menciptakan iklim usaha sehat,” tutup Subardi. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles