30.1 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

NasDem Ingatkan Dana Keistimewaan Harus Tepat Sasaran

Anggota Komisi C DPRD DIY Fraksi Partai NasDem, Widi Sutikno mengingatkan bahwa Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2023 harus tepat sasaran. Menurutnya, tepat sasaran meliputi perencanaan dan realisasinya. Widi khawatir memasuki tahun politik, Dana Keistimewaan rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

“Muncul usulan-usulan dari Dana Keistimewaan tahun 2023 dan sebagian sudah diplot. Saya melihat berkas usulannya sepertinya dikapling untuk daerah tertentu dan untuk kepentingan politik tertentu. Saya khawatir ini menimbulkan persoalan,” kata Widi melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (18/11).

Secara khusus Widi menyoroti terdapat 600 titik dusun di Kabupaten Gunungkidul yang diusulkan menerima bantuan Dana Keistimewaan. Masing-masing dusun mengajukan bantuan sebesar 25 juta sehingga total 15 M hanya untuk alokasi tertentu.

Ia curiga usulan ini sarat kepentingan, terlebih tahun 2023 merupakan tahun politik. Usulan tersebut juga dinilai tidak tempat sasaran karena disatukan di wilayah tertentu di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai regulasi, Widi mengingatkan Dana Keistimewaan wajib direalisasikan merata di seluruh DIY. Peruntukan Dana Keistimewaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan untuk kemajuan budaya di DIY.

“Danais itu sudah jelas dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Alokasinya tidak boleh sembarangan, apalagi diatur-atur untuk kepentingan tertentu. Kalau ada usulan untuk 600 dusun yang berdekatan di satu Kabupaten, ini kan tidak tepat sasaran,” tegas Widi.

Pada tahun 2022 besaran Dana Keistimewaan DIY ditetapkan Rp.1.320.000.000.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah). Sementara tahun 2023 besarannya diperkirakan sama. Dana Keistimewaan merupakan Bantuan Keuangan Khusus atau BKK dari APBN setiap tahunnya. Anggaran tersebut menjadi pola kerja kolaboratif antara Pemprov DIY dengan Pemda Kabupaten/Kota di DIY. Bentuk bantuan ini berupa belanja transfer sesuai usulan dari tiap dusun.

“Semua harus paham aturan dan etika. Tidak boleh ada kepentingan ataupun titipan dari Dana Keistimewaan. Ini tugas saya melakukan pengawasan agar Danais tersebar merata se-DIY untuk kemajuan masyarakat umum,” tutupnya. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles