Bidang Media DPW Partai NasDem DIY mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Daerah atas keterbukaan informasi kategori Badan Publik di DIY. Penghargaan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi atas keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID).
KID melakukan penilaian kepada badan publik di sembilan kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota se-DIY, OPD Pemda DIY, OPD pemerintah kabupaten/kota se-DIY, kapanewon/kemantren se-DIY, partai politik se-DIY, lembaga yudikatif di DIY, instansi vertikal di DIY, lembaga non-struktural di DIY, dan badan usaha milik daerah (BUMD) se-DIY.
Ketua DPW Partai NasDem DIY Subardi menyampaikan apresiasi atas penghargaan ini. Menurutnya, bidang media adalah aspek penting partai politik modern. Melalui media, kerja-kerja politik akan diterima dan dipercaya oleh masyarakat. Masyarakat juga akan memiliki akses kontrol kepada partai politik.
“NasDem apresiasi atas penghargaan ini. Tentu penilaian dari KID berbasis ilmiah, obyektif, dan melalui uji publik. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa pergerakan NasDem direspon positif oleh masyarakat DIY,” kata Subardi usai menerima piagam dan piala penghargaan di kantor DPW Partai NasDem DIY, Jl. Soka, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (22/10).
Bidang Media NasDem DIY mendapat nilai 70,00 dengan predikat cukup informatif. Peringkat tersebut dibagi dalam kelompok predikat informatif (90-100), menuju informatif (80-89), cukup informatif (60-79), kurang informatif (40-59), tidak informatif (<40), dan tidak dinilai atau tidak partisipatif.
Penghargaan ini merupakan kali pertama diraih oleh DPW Partai NasDem DIY sejak berdiri tahun 2011. Menurut Subardi, untuk mendapat penghargaan butuh proses yang tidak instan. Anggota DPR itu merancang bidang media dengan menempatkan awak media yang memiliki kapasitas. Di struktur DPW, bidang media menjabat posisi salah satu wakil ketua DPW.
“Jadi, kita tingkatkan dulu kualitas SDM bidang media. Awak media disini profesional. Paham kode etik jurnalistik. Produknya bukan sekedar pemberitaan, tetapi pemberitaan bermutu agar masyarakat mendapat pendidikan politik, melek politik, dan bernalar politik. Sehingga masyarakat bisa menilai kinerja DPW NasDem,” tambah Subardi.
Sementara Ketua KID DIY Mohammad Hasyim mengatakan, penilaian ini melibatkan pihak eksternal dari sejumlah kampus, termasuk juga lembaga penelitian dan LSM. Pelibatan pihak eksternal untuk menjaga objektivitas. Hasilnya, penilaian pun berjalan sesuai tahapan.
“Tahapan pada penilaian ada dua, yaitu tahap pengisian SAQ [self assesment questioner] yang memiliki bobot 70% dan tahap uji akses yang memiliki bobot 30%,” jelas Hasyim melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib memberi jaminan kepada semua orang untuk memperoleh informasi. Akses informasi tersebut penting sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dalam demokrasi. Melalui akses publik, masyarakat dapat mengontrol penentuan kebijakan maupun program-program yang dijalankan oleh setiap institusi. (NK).