Keberadaan Koperasi sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian terutama kepada anggotanya perlu pengawasan ketat oleh negara. Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan, banyak modus yang dilakukan Koperasi “nakal” dengan menawarkan investasi palsu kepada masyarakat.
“Pertama, ada niat jahat dari pengurus Koperasi. Kedua, Koperasi menawarkan program yang menggiurkan seperti bonus tinggi sehingga banyak yang tergiur, padahal itu penipuan,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Gedung DPR RI, Selasa (6/9).
Subardi mengatakan, modus ini berawal dari perilaku ‘moral hazard’ dari pengurus Koperasi. Modus tersebut tujuannya untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Banyak korban yang akhirnya tergiur berinvestasi agar mendapat keuntungan dengan cepat dan mudah atau bunga yang tinggi.
“Ada informasi yang menyesatkan tentang koperasi, seperti aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya, sehingga masyarakat tergiur menanamkan uangnya. Ini bermula dari moral hazard pengurus. Perilaku tersebut melenceng dari falsafah Koperasi,” terang legislator dari Yogyakarta itu.
Modus investasi ilegal berkedok Koperasi harus dicegah dengan pengawasan rutin oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan, Kementerian Koperasi perlu bertindak memberikan sanksi, seperti kewajiban menyelesaikan masalah utangnya, hingga pembubaran.
Menurut Subardi, fungsi pengawasan tersebut tidak boleh pasif atau menunggu kasus penipuan terungkap. Kementerian Koperasi juga perlu mengawal penyelesaian Koperasi yang bermasalah, misalnya penyelesaian utang pada Koperasi simpan pinjam.
“DIkawal sampai selesai kewajibannya. Soal pengawasan juga jangan pasif. Kementerian Koperasi dan turunanya harus berfungsi sebagai pendamping, melakukan pembinaan serta evaluasi secara rutin. Istilahnya jangan nunggu kebakaran,” tutupnya. (NK).