30.1 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Negara Wajib Penuhi Hak Pangan Rakyat

Hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Pernyataan ini disampaikan Anggota MPR RI, Subardi, saat menggelar sosialisasi 4 Pilar Bangsa di Gunung Kanun, Padukuhan Gelung, Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Selasa malam (29/3). Bagi Subardi, pemenuhan hak atas pangan bukan sekedar kewajiban negara atas ketersediaan pasokan, melainkan kontrol negara atas harga yang terjangkau.

“Kewajiban negara adalah mengendalikan serta menjamin ketersediaan bahan pangan dengan mutu yang baik dan harga terjangkau,” kata Subardi di hadapan masyarakat Gelung, Wonosari, Gunungkidul.

Pengertian hak atas pangan merupakan amanat Pasal 28I UUD 1945 ayat (4), yakni: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Subardi menjelaskan, berbagai literatur menyebutkan bahwa hak pangan mengandung asas indivisibility, yaitu bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, pemenuhan hak asasi manusia adalah pemenuhan hak pangan yang wajib ditanggung negara.

“Hak atas pangan tidak berdiri sendiri, namun juga menyatu dengan hak asasi. Itu menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diatur Pasal tersebut,” terangnya.

Gejolak harga pangan terjadi sejak tiga bulan terakhir. Salah satu komoditas pangan seperti minyak goreng terus merangkak naik. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan pengendalian harga dengan skema penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap minyak goreng curah, dan pencabutan HET terhadap minyak goreng kemasan. Kenyataannya, pasca kebijakan itu terjadi gejolak lain, yakni fenomena minyak goreng melimpah dengan harga tinggi usai HET dicabut.

Sebagaimana amanat Konstitusi, Negara tidak boleh lepas tangan. Apalagi sejauh ini kebijakan tersebut belum efektif. Wakil rakyat dari Dapil Yogyakarta itu mengusulkan operasi pasar serentak yang melibatkan banyak sektor yakni, Bulog, PT RNI sebagai BUMN holding pangan dan Kementerian Perdagangan sebagai regulator.

“Maka Negara tidak bisa bertumpu pada satu solusi. Butuh langkah yang lebih konkrit untuk stabilisasi harga dan pasokan dengan cara operasi pasar tadi,” jelasnya.

Hak atas pangan memiliki konsekuensi moral. Pengabaian terhadap pangan bisa dianggap sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh Negara. Subardi berharap langkah taktis pemerintah mampu memenuhi hak atas pangan yang layak.

“Melalui semangat 4 pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, kita mendukung pemerintah agar mampu mengatasi gejolak ini,” pungkasnya

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles