30.1 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

DPRD DIY Gandeng BPSK, Dukung Transaksi Online Sehat

Anggota Komisi B DPRD DIY, Widi Sutikno menggelar sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kepada Forum Komunikasi (Forkom) UMKM Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, (22/2). Politisi NasDem itu mengajak para pelaku UMKM untuk berhati-hati membeli produk ataupun barang karena rentan terjadi sengketa. Menurutnya, sengketa seringkali terjadi kepada konsumen karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan di iklan.

“Konsumen merasa dicurangi karena barang tidak sesuai iklan. Ini sering terjadi di jual beli online. Sekarang tidak perlu khawatir, BPSK hadir untuk melindungi konsumen,” kata Widi di hadapan masyarakat dan pelaku UMKM.

Dalam sosialisasi itu, Widi juga memperkenalkan jajaran BPSK DIY. Menurutnya, kehadiran BPSK untuk menjamin masyarakat dan pelaku usaha agar tetap beraktivitas jual-beli online secara sehat. Ia menjelaskan, BPSK memiliki fungsi pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak penyidik, dan menerima segala pengaduan. Aduan tersebut akan diteliti terhadap segala barang bukti dari kedua belah pihak, hingga menetapkan putusan secara adil. Widi juga mengajak masyarakat agar tak ragu melapor ke BPSK apabila mendapati kecurangan dalam jual beli online.

“BPSK bekerja menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Prosesnya mudah, karena semangat BPSK adalah penyelesaian sengketa dengan cepat. Sebisa mungkin tidak sampai ke pengadilan,” terang Widi.

Dari sekian banyak kasus, Widi menceritakan bahwa BPSK kerap menemukan kasus seorang konsumen yang merasa dirugikan karena barang yang dijual tidak sesuai iklan. Konsumen tersebut melaporkan dan meminta ganti rugi. Tetapi, ternyata pelaku usaha hanyalah reseller atau penjual ulang. Tentunya ia tidak mampu mengganti rugi. Sedangkan produsen utama tidak terlibat dalam transaksi kedua pihak.

BPSK menangani kasus tersebut dengan cara mediasi. Solusi yang disepakati adalah mengganti produk. Hanya saja, setelah ditelusuri, ada faktor ketidaktelitian konsumen dalam membeli. Menurut Widi, kasus ini cepat diselesaikan karena pembelian online melalui market place.

“Untungnya beli di market place jadi mudah dilacak. Memang sering terjadi, kadang gambarnya bagus tapi setelah sampai ternyata tidak sesuai. Tetapi konsumen juga harus cermat. Apabila ada kecurangan laporkan saja. BPSK akan hadir dan solutif,” tambahnya.

Kehadiran BPSK seperti pemantau agar perekonomian masyarakat melalui jual-beli online tetap berjalan sehat. DPRD DIY juga memastikan, kemitraan BPSK sebagai lembaga dibawah Kementerian Perdagangan (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga) tetap kooperatif. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles