25.5 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Tenaga Honorer Kota Yogyakarta Tidak Akan Diberhentikan

Kebijakan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan berlaku pada tahun 2023. Meski demikian, para tenaga honorer di Kota Yogyakarta tidak akan diberhentikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra usai menggelar Rapat Kerja bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) – Kepala Bagian Organisasi – Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Kamis (27/1). Legislator dari Fraksi NasDem itu mengatakan, keputusan ini telah ditulis dalam kesimpulan rapat.

“Kesimpulan dari Raker Komisi A memastikan bahwa karyawan honorer Pemkot Yogyakarta tidak akan ada pemutusan hubungan kerja, baik Tahun Anggaran 2023 dan seterusnya,” tegas Candra di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis, (27/1).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai non-ASN di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun atau 2023. Setelahnya, status tenaga honorer dihapus. Pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Candra, maksud dari kebijakan itu adalah penghapusan status honorer. Bukan pekerjaannya. DPRD bersama Pemkot telah merumuskan seluruh pegawan Non-ASN akan beralih status menjadi pekerja kontrak. Alih status ini mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan.

“Ada 2.592 pekerja non-ASN di lingkungan Pemkot yang akan beralih status menjadi kontrak sesuai Perwal 146/2020 tentang Jasa Orang Perseorangan. Yang pasti tidak ada pemutusan hubungan kerja,” jelas Candra.

Selain skema alih status tersebut, DPRD bersama Pemkot akan berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB untuk penyusunan aturan penerimaan calon ASN. Konsultasi ini dimungkinkan untuk menerima pegawai honorer yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi ASN.

“Komisi A juga bersepakat dengan Pemkot untuk berkonsultasi ke Kemenpan RB. Kami ingin mereka bisa ikut seleksi penerimaan CASN untuk disesuaikan dengan analisis jabatan yang ada di Pemkot. Intinya, kami ingin kemudahan syarat bagi karyawan honorer yang sudah lama mengabdi,” kata Ketua Bappilu NasDem Kota Yogyakarta itu. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles