23.8 C
Yogyakarta
Selasa, Desember 3, 2024

DPRD Dorong Satuan Ruang Strategis Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan

Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sudah menetapkan sejumlah Satuan Ruang Strategis (SRS). SRS adalah pemanfaatan ruang Tanah Kasultanan dan dan Tanah Kadipaten yang disusun dalam roadmap atau rencana induk pengembangan. DPRD DIY berharap penetapan SRS ini segera ditindaklanjuti lebih detail.

“Agar penetapaan SRS ini berdampak pada perekonomian di kawasan SRS sebagaimana tujuannya pada Pasal 3 Perdais, yakni untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Suparja, Anggota DPRD DIY F-NasDem, Kamis, (27/1).

Suparja menyampaikan hal ini usai menggelar sosialisasi Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, di Balai Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Senin (23/1). Ketua DPD NasDem Gunungkidul itu mengatakan, di Gunungkidul terdapat tanah non keprabon yang masuk dalam SRS, yakni kawasan pantai selatan. Ia berharap penetapan SRS akan memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Masyarakat diberi hak penuh oleh Perdais dan Undang-Undang Keistimewaan dalam perencanaan tata ruang. Saya harap pihak Kalurahan meneruskan aspirasi masyarakat mengenai pembangunan kawasan pantai. Pembangunan ini bisa menggunakan dana keistimewaan dan APBD DIY,” jelasnya.

Sekretaris Komisi C DPRD DIY itu mengakui tak banyak masyarakat yang paham tentang tata cara pengelolaan tanah Kasultanan atau Sultan Ground maupun tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground. Menurutnya, ada aspek kemanfaatan dari sistem pertanahan yang bersifat istimewa itu.

Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman terdiri dari Keprabon dan bukan Keprabon. Tanah Keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan Istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam raja dan kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan.

Sedangkan tanah non Keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.

Dari aspek hukum, masyarakat yang memanfaatkan tanah itu akan mendapat sertipikat hak pakai dari Kraton dan Pakualaman, tetapi bukan sebagai hak milik. Tujuannya agar dimanfaatkan sesuai tata ruang yang ditentukan, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan sosial.

“Misalnya kawasan tertentu diatur sebagai tanah non keprabon yang peruntukannya meliputi kawasan usaha, infrastruktur, atau taman wisata. Semua berdasarkan tata ruang agar lebih tertata dan tentunya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Suparja.

Dalam sosialisasi itu, hadir antara lain perangkat Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kalurahan Ngleri. Suparja selaku Anggota DPRD dari Dapil Gunungkidul mengatakan kesiapannya, meneruskan aspirasi masyarakat untuk memanfaatkan tanah non keprabon.

“Tentu menjadi kewajiban saya agar mengawal pemanfaatan tanah dalam satuan ruang strategis sebagaimana diatur dalam Perdais ini,” tutupnya. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles