22.7 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

NasDem DIY Bentuk Tim Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di kantor DPW, Selasa siang, (18/1). Peresmian ini dilakukan serentak di seluruh DPW NasDem se-Indonesia melalui inisiatif Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini.

Wakil Ketua DPW Partai NasDem DIY Bidang Perempuan dan Anak, Christina Ari Retnaningsih mengatakan, pendirian posko ini merupakan kepedulian NasDem kepada korban kekerasan seksual. Pendirian Posko juga didukung penuh oleh Ketua DPW NasDem DIY yang juga Anggota DPR RI, Subardi. Menurutnya, sebagian besar korban tidak menemukan tempat yang aman sehingga dalam beberapa kasus, korban mengalami kejadian serupa berulangkali.

“Keberadaan posko ini akan melindungi korban, khususnya perempuan yang kerap kesulitan atau kurang tahu mekanisme pelaporan tindak kekerasan yang dialaminya. Posko ini menjadi rumah aman bagi korban,” tegas Christina.

Berdasarkan data yang ia himpun, hampir seluruh korban kekerasan seksual enggan melapor karena kondisi lingkungannya tidak mendukung. Seringkali korban mendapat stigma atau cap buruk bahwa dialah penyebab kejahatan seksual. Hal ini membuat kejiwaan korban semakin tertekan. Bahkan beberapa kasus menunjukkan kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga selama bertahun-tahun.

“Banyak korban kekerasan seksual yang bungkam karena ada hambatan psikologis, meliputi rasa cemas, takut, malu. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebabnya. Ini sangat menyakitkan,” kata Christina.

Dengan peresmian ini, DPW NasDem DIY juga membentuk tim khusus untuk menjalankan berbagai macam pengaduan korban. Tim tersebut terdiri dari koordinator posko dan konsultan psikologi, Rini Indriani, serta konsultan hukum, Erlita Kusuma Widiastiti. Fokus dari tim pendampingan untuk memulihkan kejiwaan dan efek trauma, serta pelaporan kasus di lembaga penegak hukum.

“Kami menyiapkan tim pendampingan dari psikolog dan penasehat hukum. Orientasi kami untuk perlindungan atau pemulihan korban. Kami tidak ingin korban yang sudah menderita fisik dan psikis, justru semakin sakit,” jelasnya.

Kekerasan seksual tidak sekedar kejahatan pemerkosaan. Banyak jenis lainnya dari tindak pidana keji ini. Antara lain, intimidasi, ancaman pemerkosaan, perdagangan anak untuk tujuan seksual, hingga aturan diskriminatif yang menempatkan perempuan sebagai tujuan seksual. Seluruh kejahatan ini seringkali dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan, tekanan psikologis, dan penyalahgunaan kekuasaan. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles