31.4 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Percepatan UU IKN Karakter Hukum Progresif

Pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang oleh DPR masih dianggap terlalu cepat. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Fraksi PKS menilai, Undang-Undang IKN dibahas terburu-buru sejak pembentukan Pansus tanggal 7 Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022.

Argumentasi ini menuai respon dari Anggota Komisi II DPR RI F-NasDem, Subardi. Menurutnya, UU IKN mencerminkan karakter teori Hukum Progresif yang dicetuskan Prof Satjipto Rahardjo, seorang filsuf hukum dari Universitas Diponegoro. Menurutnya, teori Hukum Progresif menekankan pada aspek substansi dan kemanfaatan bagi masyarakat, sehingga UU IKN dibutuhkan cepat agar pembangunan bisa segera dilakukan.

“Saya menilai teori hukum progresif menjadi panduan hingga akhirnya RUU disahkan dalam rentan waktu 40 hari sejak Pansus dibentuk. Karakter Hukum Progresif menghendaki pembaharuan hukum yang cepat dan tentunya untuk kemanfaatan. Ini seperti gerakan pembebasan agar UU IKN tidak terjebak pada tarik ulur kepentingan yang justru menghambat,” kata Subardi saat ditemui di komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/1).

Dari sekian banyak argumentasi mengapa UU IKN dianggap terburu-buru, Subardi tidak setuju jika selama pembahasan dinilai menutup ruang konsultasi publik. Menurutnya, Pansus beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), menggelar konsultasi publik di tiga universitas, melibatkan pakar pakar tata ruang, pakar keuangan dan pakar hukum tata negara. Pansus juga mengunjungi lokasi IKN baru dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat.

“Teman-teman Pansus sudah bekerja dengan baik. Pembentuan UU IKN sudah aspiratif dan partisipatif. Bisa dilihat dari rapat-rapat yang dilakukan, termasuk saat audiensi dengan 15 LSM se-Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Subardi berpendapat UU IKN menjadi dasar hukum untuk membangun peradaban baru. Aturan ini akan menjadi tonggak pembangunan nusantara yang berkeadilan, pembangunan yang berasaskan sila kelima Pancasila.

“Janganlah kita terus berbedat bahwa UU ini terburu-buru. UU sudah disahkan, mari kita melihat lagi semangat perpindahan Ibu Kota yang sudah digagas sejak era Bung Karno pada dekade 1950-an. Ada semangat peradaban baru, semangat agar pembangunan lebih merata, semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ketua DPW NasDem DIY itu.

Usai pengesahan UU IKN, sejumlah proyeksi besar harus disiapkan Pemerintah. Diantaranya pada Pasal 8 UU IKN bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara, yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles