25.5 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Insentif Tenaga Kesehatan Tak Boleh Ditunda

Anggota DPR RI, Subardi mendesak pemerintah untuk mempermudah syarat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis. Politisi NasDem itu menilai, dalam kondisi darurat seperti ini pencairan insentif seharusnya dipercepat dengan menggunakan aturan diskresi dari pejabat eksekutif di level pusat hingga ke daerah.

“Paradigma Hukum Administrasi Negara memberi kesempatan kepada eksekutif untuk bertindak cepat. Ini yang perlu dilakukan, jangan sampai insentif untuk tenaga kesehatan terhambat. Kalau selalu terhambat, bagi saya memalukan karena mereka tumpuan negara melawan pandemi,” ungkap Subardi di Yogyakarta, Rabu (21/7).

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada 19 daerah yang penyerapan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 lambat. Akibatnya, pencairan insentif untuk tenaga kesehatan tertunggak.

Subardi mempertanyakan tunggakan itu karena sudah terjadi sejak tahun lalu. Mengutip data dari Kementerian Kesehatan, tunggakan insentif 79.564 tenaga kesehatan pada akhir tahun 2020 senilai Rp475,72 miliar baru dibayar pada tanggal 26 April 2021. Tenaga kesehatan tersebut bekerja di 704 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdiri dari TNI/Polri, BUMN, milik kementerian atau lembaga, Wisma Atlet, balai, laboratorium, swasta dan lainnya.

“Faktor keterlambatan insentif karena banyak data yang belum masuk. Padahal anggarannya ada. DPR selalu mendukung penambahan anggaran ini dalam pagu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021,” jelas Anggota Komisi VI itu.

Ketua DPW NasDem DIY itu menjelaskan, dalam rapat di Badan Anggaran bersama Menteri Keuangan pada 13 Juli 2021, sudah disepakati bahwa insentif tenaga kesehatan masuk pos anggaran kesehatan sebesar Rp 193,93 triliun. “Sehingga tidak ada alasan kalau terjadi tunggakan. Harapan saya jangan digabung beberapa bulan baru dibayar, sistemnya dibuat perbulan. Itu bentuk apresiasi dari negara,” terangnya.

Berdasarkan Surat Kementrian Keuangan No. 113 tahun 2021, besaran insentif dikategorikan sebagai berikut; Dokter spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Angka tersebut merupakan batasan maksimal yang diberikan, sebab pemberian insentif juga dihitung dari berdasarkan rasio pasien yang dilayani. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles