24.7 C
Yogyakarta
Minggu, Oktober 13, 2024

Vaksin Gotong Royong, Wujud Implementasi Pancasila

Anggota MPR RI, Subardi mengapresiasi pelaksanaan vaksin gotong royong yang berlaku gratis bagi bagi pekerja (bersama keluarganya) di perusahaan atau badan hukum. Pendanaan program ini sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum.

“Saya apresiasi karena program ini tidak mengandung aspek komersil, baik dari pemerintah maupun swasta. Ini murni sepenuhnya gotong royong. Dibeli perusahaan, gratis untuk karyawan,” kata Subardi dalam acara Sosialisasi 4 Pilar di gedung Subardi Center, Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, (25/5).

Menurut Mbah Bardi, sapaan akrabnya, vaksin gotong royong merupakan bentuk implementasi dari Pancasila. Program ini sebagai ikhtiar kebangsaan agar Indonesia cepat pulih dari tekanan pandemi. Ikhtiar kebangsaan ini merupakan bagian dari penguatan 4 Pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Vaksin gotong royong tujuannya untuk menjangkau lebih cepat target vaksinasi nasional sebagaimana disepakati dalam rapat-rapat di parlemen. Program ini pada hakikatnya mengandung nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial,” terang wakil rakyat dari Dapil Yogyakarta itu.

Saat ini Indonesia merupakan negara dengan dosis vaksin terbanyak di Asia Tenggara. Data dari Kemenkes per tanggal 15 Mei 2021 menunjukkan, jumlah suntikan vaksin di Indonesia mencapai lebih dari 23 juta. Angka ini jauh melampaui Kamboja dan Singapura di urutan kedua dan ketiga dengan angka vaksinasi sebanyak 3,2 juta dosis. Bahkan, Malaysia berada di urutan keenam dengan 1,9 juta dosis.

Capaian ini menurut Subardi harus didukung oleh seluruh elemen banga agar vaksinasi nasional berjalan lebih cepat. “Karena kita kita mampu dengan semangat gotong royong. Memang semua harus terlibat,” tegasnya.

Pengadaan vaksin Gotong Royong menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Begitupun distribusinya. Bio Farma sebagai induk perusahaan farmasi nasional mendistribusikan kepada swasta yang sudah disepakati (memenuhi persyaratan).

Pemerintah juga menetapkan tarif maksimal vaksin kepada perusahaan agar tidak ada ketimpangan antar perusahaan di luar Jawa. Berdasarkan Permenkes 10/2021, besaran tarif maksimal sebesar Rp 879.140 per orang untuk dua kali vaksin. Harga tersebut terdiri dari harga per dosis Rp 321.660 ditambah tarif maksimal pelayanan vaksin Rp 117.910 per dosis. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles