24.4 C
Yogyakarta
Minggu, Oktober 13, 2024

NasDem: Raperda Toko Rakyat Melindungi Semua Pelaku Usaha

DPRD Kota Yogyakarta menghentikan pembahasan Raperda Penataan Toko Swalayan dan mengubahnya menjadi Raperda Toko Rakyat. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Oleg Yohan mengatakan, rancangan Perda akan lebih menekankan kepada perlindungan toko yang dikelola langsung oleh warga.

“Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil konsultasi ke Pemerintah DIY, bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan pengaturan toko modern atau swalayan,” kata politisi NasDem itu melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4).

Berdasarkan rekomendasi tersebut, DPRD Kota Yogyakarta akan segera membuat naskah akademik baru untuk Raperda Toko Rakyat. Nantinya pengaturan ini akan fokus pada pembinaan, perlindungan, hingga pemberdayaannya.

“Agar toko yang dikelola masyarakat ini bisa bertahan di tengah merebaknya toko modern atau toko waralaba,” katanya.

Pembahasan Raperda Toko Rakyat tetap akan diupayakan dapat dilakukan tahun ini. “Jika naskah akademik sudah selesai, maka akan langsung kami usulkan ke Bapemperda untuk dibahas,” tambah Oleg.

Saat ini upaya pembinaan terhadap Toko Rakyat diantaranya meliputi pelatihan terkait manajemen usaha. “Misalnya pengelolaan modal, metode penjualan hingga penataan toko sehingga terlihat lebih rapi dan modern. Selain itu juga ada kemudahan perizinan dan kemudahan akses modal usaha. Ini menjadi penting karena syarat kredit di bank juga dibutuhkan kelengkapan perizinan usaha,” katanya.

Namun demikian, Raperda tidak akan mematikan keberadaan toko modern. Menurut Oleg, toko modern tetap ada sebagai pintu masuk investasi perekonomian daerah. “Perda ini tidak akan mematikan toko modern sebagai bagian dari investasi daerah. Tetapi kita perlu menguatkan toko rakyat agar dapat bersaing dengan toko modern. Intinya, Raperda ini untuk melindungi semua pelaku usaha,” tegasnya. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles