22.7 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Kasus Korupsi Bank Jogja, Oleg Yohan Pastikan Dana Nasabah Aman

Kasus dugaan korupsi pengucuran kredit dengan modus kredit fiktif oleh PD BPR Bank Jogja menyeret dua tersangka, yakni KVA sebagai mantan kepala cabang PT Transvision Yogyakarta dan FEF selaku mantan bendahara perusahaan. Sejak sepekan terakhir Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selaku penyidik telah memeriksa 40 orang saksi yang mayoritas adalah debitur.

Sejak dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Jumat (19/3) lalu, kasus ini menyeret perhatian masyarakat Yogyakarta. Legislator NasDem Oleg Yohan mengimbau masyarakat  tidak panik, apalagi sampai memicu rush money atau menarik uang serentak dalam jumlah besar. “Masyarakat tidak perlu panik, semua dana nasabah dijamin aman,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Yogyakarta itu, Selasa (30/3).

Oleg mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta sebagai pemilik Bank Jogja. Status Bank Jogja memang sebagai perusahaan daerah dan sumber dananya berasal dari negara. Menurut Oleg, pengawalan ini dalam rangka memastikan seluruh dana nasabah aman.

“Saya kawal kasus ini untuk memastikan dana nasabah aman, tidak ada yang dirugikan. Saya perlu tegaskan ini karena memang masyarakat tahunya kinerja Bank Jogja relatif baik. Aset yang dikelola pun selalu meningkat,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi pertamanya dengan Pemkot Yogya, Oleg mendapatkan informasi bahwa dana nasabah aman, dan akan tetap aman. Kepastian ini dinyatakan Pemkot Yogya karena setiap bank memiliki dana talangan sesuai Undang-Undang Perbankan.

“Jadi tidak usah mengambil dana yang dinyatakan aman. Sekali lagi saya pastikan aman meski saat ini penyidikan berjalan,” ucapnya.

Kasus korupsi kredit fiktif Bank Jogja bermula dari MoU antara Direktur Utama Bank Jogja Kosim Junaedi, dengan pimpinan cabang PT Indonusa Telemedia Yogyakarta (Transvision), Klau Victor Apriyanto pada Agustus 2019. Nota kesepakatan itu berisi peminjaman kredit bagi karyawan Transvision. Nilai kredit yang dikucurkan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Pembayaran disepakati dengan sistem potong gaji.

Namun kejanggalan terungkap setelah beberapa bulan berjalan. Sebagian besar peminjam (debitur) tidak membayar cicilan sama sekali. Belakangan Kejati DIY mengungkap lebih dari separo peminjam kredit bukan karyawan Transvision. Nota MoU yang dibuat juga tanpa sepengetahuan pimpinan pusat. Kejati DIY menyatakan kasus ini bukan pidana pemalsuan melainkan korupsi dengan modus pemalsuan dokumen debitur. (SM).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles