30.1 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Legislator NasDem Dukung Penerapan E-Tilang

Polri resmi meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di 12 Polda, termasuk Polda DI Yogyakarta. E-Tilang merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.

Di DIY ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman. Terobosan ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendisiplinkan etika berlalu lintas.

“Banyak manfaatnya, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan. Saya mendukung kebijakan E-TLE karena ini juga selaras dengan Perda Kota Yogyakarta No. 15/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata Dwi Candra Putra, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta F-NasDem melalui keterangan tertulis, Jumat (26/3).

Dalam penerapan sanksi, rekaman E-Tilang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. Bukti tersebut dinilai lebih transparan dan saintifik berdasarkan rekaman. Soal pemanfaatan CCTV, Candra menyebut aturan ini selaras dengan Peraturan Walikota No 81 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penyediaan Pemasangan CCTV pada Bangunan Gedung dan Reklame.

“Sehingga tidak hanya soal tilang, tetapi yang lebih luas tentang ketertiban masyarakat. Saya kira semakin banyak CCTV semakin bagus untuk membangun image Kota Yogyakarta sebagai kota wisata yang nyaman dan aman,” ucap politisi muda Partai NasDem itu.

Digitalisasi penegakan hukum berlalu lintas menjadi program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya untuk menghapus perilaku kongkalikong antara pelanggar lalu lintas dengan aparat penegak hukum. Program ini juga memudahkan Polisi karena penindakan pelanggar tidak konvensional, melainkan berbasis elektronik.

Ada 10 pelanggaran yang dapat terekam kamera ELTE statis. Seperti ganjil genap, traffic light, marka berhenti, menggunakan handphone, tidak pakai sabuk pengaman, kemudian terobos jalur busway, tidak pakai helm, bonceng tiga orang, melanggar batas kecepatan, serta over dimension dan over load. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles