25.5 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Surana Ingatkan Panitia Pilurah Bebas Kepentingan

Persiapan pemilihan lurah (Pilurah) serentak pada 22 Agustus mendatang memasuki tahapan pembentukan panitia. Pembentukan panitia oleh masing-masing kalurahan diharapkan bersikap adil, netral dan bebas dari kepentingan partai politik tertentu. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sleman dari Partai NasDem, Surana. Ia  mengingatkan pembentukan Panitia Pilurah harus menjunjung keadilan, netralitas dan bebas dari kepentingan partai politik.

“Ini penting untuk menjaga proses pembangunan demokrasi yang baik di masyarakat. Panitia harus netral dan bebas dari kepentingan partai politik,” kata Surana di Sleman, Senin (22/3).

Saat ini, kata Surana, sudah ada indikasi panitia pemilihan akan diisi oleh orang-orang yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Bahkan bakal calon lurah pun mendapat rekomendasi dari partai politik tertentu. Meskipun secara aturan dibolehkan, keberadaan orang-orang partai dalam kepanitian Pilurah dapat mengganggu netralitas dan kelancaran pelaksanaan Pilurah.

“Oleh karenanya, ini membutuhkan pengawasan oleh semua masyarakat. Saya kira media dan LSM juga perlu dilibatkan dalam hal pengawasan proses pelaksanaan Pilurah agar kegiatan ini dapat berjalan baik dan demokratis,” ujar Ketua DPD NasDem Sleman itu.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budiharjo menjelaskan, sosialisasi pelaksanaan Pilurah di 35 kalurahan terus dilakukan. Sesuai tahapan, mulai 22 Maret masing-masing kalurahan mulai membentuk Panitia Pilurah. “Pembentukan panitia Pilurah ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) di masing-masing kalurahan yang menggelar Pilurah,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, pelaksanakan Pilurah 2021 akan melibatkan warga di 470 padukuhan yang tersebar di 17 kapanewon. Pilurah di Sleman digelar secara serentak menggunakan metode e-voting dan melibatkan jumlah pemilih sebanyak 356.086 orang. Warga pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 921 TPS di 35 kalurahan.

Sementara penentuan jumlah TPS mengacu pada jumlah TPS saat pelaksanaan Pilkada 2020 lalu dan sudah ada pembatasan jumlah pemilh paling banyak 500 DPT per TPS. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di era pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (HR).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles