Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif yang dimohonkan Partai NasDem untuk DPRD Kabupaten Kulonprogo, pada Kamis (30/5/2024).
Dalam Perkara Nomor 200-01-05-14/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, MK mendengarkan kesaksian yang dihadirkan Partai NasDem, dalam hal ini Caleg DPRD Kulonprogo Dapil V atas nama Latnyono. Latnyono mengaku ada pengurangan 57 suara miliknya hingga berakibat hilangnya kursi ke tujuh atau kursi terakhir di dapil tersebut. Berdasarkan keputusan KPU Kulonprogo, kursi ketujuh diraih Caleg dari PDIP, atau kursi kedua dari PDIP di Dapil V.
Di hadapan Mejelis Hakim Konstitusi, pemohon Latnyono dengan kuasa hukum Pangeran Tampubolon menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi mandat dari PKB dan PAN. Saksi-saksi tersebut mengakui adanya pengurangan suara Partai NasDem.
Sunarto selaku saksi mandat PAN di TPS 01 Kecamatan Lendah menjelaskan, saat rekapitulasi tingkat kecamatan, ia mengaku pada TPS 14 Bumirejo terdapat perubahan suara NasDem dari 61 suara menjadi 4 suara.
“Saya pegang C.Hasil dan saya menyimak dan perhatikan ada selisih lalu saya perlihatkan ke saksi NasDem. Ini tidak ada penyesuaian atau pembetulan. Saya tanda tangan setelah pleno dan saksi lainnya termasuk saksi NasDem ikut tanda tangan,” sampai Sunarto.
Begitu juga dengan Riyanto sebagai pemilih TPS 02 Desa Siturejo dan koordinator saksi tingkat kecamatan dari PKB. Dia memberikan keterangannya saat mengikuti pleno mendapati pada TPS 14 Bumirejo suara Partai NasDem tertulis 61 suara, setelah di kecamatan menjadi 4 suara.
Usai sidang, ketua Bappilu DPW Partai NasDem DIY, Aulia Reza Bastian mengatakan, dari sejumlah bukti yang dihadirkan tampak jelas adanya pengurangan suara untuk Partai NaDem.
“Semula saksi kita menganggap suara NasDem aman. Tetapi akhirnya berubah. Kita telusuri ternyata diakui oleh saksi partai lain. Jadi kita ajukan saksi dari PKB dan PAN untuk memperkuat kebenaran ini. Mereka sudah mengakui adanya pengurangan suara di TPS tertentu,” kata Aulia, Jumat (31/5/2024).
Dalam berkas permohonan, Partai NasDem menghitung semestinya mendapat 3.798 suara dan PDIP mendapat 3.741 suara. Selisih pengurangan 57 suara yang disertai bukti dan kesaksian membuat permohonan ini berlanjut ke tahap pembuktian.
“Sengketa ini berhasi lolos dari putusan sela, sekarang kita terus berjuang di pembuktian. Dalam petitum, NasDem mohon Mahkamah mengembalikan 57 suara yang hilang, sehingga kursi terakhir masuk ke Partai NasDem,” tambah Aulia.
Di sidang tersebut, Mahkamah telah memeriksa saksi dari pemohon, yakni Sunarto, Riyanto, Sutomo, Rahmatul Azhari, Gunawan Nur Cahyo.
Sementara Termohon (KPU) menghadirkan saksi-saksi di antaranya Hibah Muthiah, Noor Aan Muhlishoh, Muryono Puja Rasa Satuhu. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Sidang Panel 2 yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra (Ketua), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (NK/MK)