Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta tidak didapat dengan mudah. Perjuangan mengesahkan UU Keistimewaan lahir dari gerakan moral seluruh elemen masyarakat Yogyakarta yang ingin mempertahankan aspek historis dan keistimewaan yang dimiliki selama ini. Menurut Anggota DPR RI Subardi, UU ini merupakan kemenangan bagi Yogyakarta yang memiliki sumbangsih besar saat pembentukan Republik Indonesia.
“UU Keistimewaan Yogya bukan didapat dengan mudah, tapi bentuk perjuangan seluruh elemen masyarakat. Ini adalah penghormatan Konstitusi kepada Yogya dengan segala aspek historis dan sosiologisnya,” kata Subardi, Rabu, (30/8/2023).
Saat ini, tepat 11 tahun UU Keistimewaan DIY disahkan. Undang-Undang tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR RI 30 Agustus 2012 dan disahkan Presiden tanggal 3 September 2012. Pembahasan saat itu cukup alot lantaran perdebatan pemerintah dengan DPR mengenai penetapan kepala daerah. Pemerintah ingin Kepala Daerah Yogyakarta melalui pemilihan, sementara DPR konsisten dengan penetapan sesuai keinginan masyarakat Yogyakarta. Subardi mengikuti
Subardi mengenang saat itu dirinya menjadi Anggota DPD periode 2004-2009. Ia merupakan salah satu inisiator UU Keistimewaan. Sepanjang penyusunan RUU, ia terlibat dalam berbagai forum resmi di Senayan maupun diskusi publik di Yogyakarta.
“Saya teringat perjuangan saat itu. Perjalanan yang cukup panjang dan berat. Saya menggandeng banyak pakar, peneliti, dan aktivis untuk menyusun RUU ini,” kata Subardi yang saat itu berhasil merangkum perjalan menyusun UU Keistimewaan DIY menjadi buku berjudul mengisi rumah kosong.
Bagi Subardi, 11 tahun UU Keistimewaan kini bukan lagi soal penetapan kepala daerah tanpa pemilihan. Tetapi penting agar kesejahteraan masyarakat terangkat. Pada tahun 2022 Danais yang diterima Pemda DIY sebesar Rp 1,32 triliun. Pada tahun 2023, angka tersebut naik Rp 100 miliar menjadi Rp 1,42 triliun. Dengan kucuran Danais, Subardi optimis peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Ia juga berharap, Danais dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat seluas-luasnya.
“Tambahan Danais tidak sekedar untuk program keistimewaan, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pengembangan sektor ekonomi dan potensi lokal. Saya kira inilah pentingnya UU Keistimewaan. Tujuannya untuk kesejahteraan,” terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat dana keistimewaan. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN. Selain Danais, Yogyakarta juga mendapat alokasi dana desa.
“Semangat keistimewaan dari Undang-Undang ini yakni masyarakatnya istimewa, masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya. (NK).