Tahapan pendaftaran calon legislatif pemilu 2024 terus berjalan setelah memasuki masa verifikasi berkas. Dari sejumlah persyaratan itu, KPU mengatur bahwa mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.
Wahyudi, salah satu caleg dari Partai NasDem untuk Dapil 4 DPRD Kabupaten Bantul mengakui dirinya sebagai mantan terpidana kasus perjudian. Ia telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan 15 hari melalui putusan berkekuatan hukum tetap dari PN Bantul tertanggal 30 Juni 2010.
“Saya secara terbuka menyatakan diri sebagai mantan terpidana kasus perjudian. Saya telah menjalani vonis selama 3 bulan 15 hari berdasarkan putusan PN Bantul pada tanggal 30 Juni 2010,” kata Wahyudi melalui keterangan tertulis, di Bantul, Jumat (7/7/2023).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mantan terpidana berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Aturan tersebut memberi jeda lima tahun tidak boleh maju sebagai kontestan pemilu, terhitung sejak masa tahanan selesai. Dalam kasus Wahyudi, ia telah melewati ketentuan jeda 5 tahun. Saat itu, Wahyudi divonis 3 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 303 KUHP.
“Saya bebas murni sejak September 2010 dan tidak lagi berurusan dengan kasus pidana apapun. Saya juga menegaskan bahwa saya bukan pelaku kejahatan yang berulang,” ucapnya.
Usai memenuhi syarat pencalonan, Wahyudi kini maju sebagai calon legislatif berbekal dorongan dari masyarakat. Selama ini di Partai NasDem Kabupaten Bantul, ia aktif terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pembangunan balai dusun dan pemberdayaan petani. Aktivis sosial itu memiliki komitmen bahwa kesalahan yang ia lakukan bisa diperbaiki.
“Saya ingin menunjukkan bahwa tidak selamanya terpidana itu hidupnya kelam. Alhamudillah sejak awal pencalonan sebagai caleg banyak yang mendukung. Saya komitmen berjuang di jalur politik untuk kepentingan masyarakat di Dapil 4 Bantul,” tutupnya. (NK).