Anggota MPR RI Subardi mengatakan prinsip kedaulatan rakyat mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya secara konsisten, baik hak politik, hak ekonomi, hak-hak sipil maupun hak asasi. Menurut Subardi, apapun tantangannya, negara tidak boleh mengurangi sedikitpun prinsip kedaulatan rakyat.
“Pelaksanaan kedaulatan rakyat tak boleh surut apa pun keadaannya. Bisa saja saat ini menjelang pemilu suhu politik tinggi. Negara wajib hormat atas kedaulatan rakyat Indonesia yang majemuk ini,” kata Subardi dalam Sosialisasi 4 Pilar Bangsa, di Gedung Bagong, kawasan Godean, Sleman, Rabu, (17/5/2023).
Subardi bersyukur para pendiri bangsa menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik otoritas kekuasaan di Inonesia. Prinsip tersebut merupakan komitmen bersama bahwa kekuasaan tertinggi berada pada rakyat.
“Kita bersyukur founding fathers menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, bukan pada kelompok atau rezim tertentu. Melalui siklus pemilu 5 tahunan, kedaulatan rakyat disalurkan demi keberlangsungan negara,” jelasnya.
Dalam perspektif sejarah, kedaulatan rakyat lahir pada abad ketujuh belas setelah pemberontakan rakyat di tanah Eropa berhasil menggulingkan rezim feodal. Rezim feodalis mengakui otoritasnya sendiri sebagai titah dari Tuhan. Kekuasaannya absolut dan nyaris tidak terbatas.
Dari pemberontakan itulah (revolusi), negara-negara feodal yang menempatkan kedaulatan pada pangeran, raja, kaisar, maupun rezim hubungan darah, pada akhirnya tumbang. Otoritas feodal sempat digantikan oleh otoritas transisi melalui monarki terpusat yang tidak lagi dijabat oleh rezim hubungan darah. Bahkan, ini kali pertama monarki dijabat oleh kelompok sekuler yang tidak mengakui otoritasnya berasal dari Tuhan.
Sejak kekuasaan transisi, gagasan kedaulatan rakyat berkembang seiring dengan kebebasan, demokrasi, dan supremasi hukum yang mengakui hak-hak sipil.
Di Indonesia, kedaulatan rakyat ditulis dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Begitu pun dengan Pancasila sebagai living ideology bangsa, telah menetapkan kedaulatan rakyat dalam sila ke-5 Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Subardi mengatakan, prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila tidak dapat digantikan oleh siapapun. Prinsip tersebut adalah wujud penghormatan negara kepada rakyatnya.
“Begitu sakralnya makna kedaulatan rakyat hingga dimuat dalam UUD 1945 dan Pancasila. Ini konsensus yang tidak dapat digantikan oleh siapa pun dan kapan pun,” jelasnya.
Agenda sosialisasi empat pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) diikuti oleh masyarakat dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Sleman. Tema kedaulatan rakyat sebagai hakikat dari 4 pilar diulas karena saat ini memasuki tahun politik. Subardi mengajak masyarakat agar bijak menggunakan hak kedaulatannya.
“Saya duduk disini adalah wujud dari kedaulatan rakyat. Maka aspirasi maupun pembangunan yang saya lakukan semata untuk kepentingan rakyat. Saya juga mengajak mari kita gunakan hak kedaulatan dengan bijak,” tutupnya. (NK).