Menciptakan iklim usaha yang sehat butuh pengawasan yang kuat. Bentuk pengawasan ini bersifat menyeluruh meliputi preventif dan represif. Pengawasan preventif fokus kepada pencegahan dan pengendalian atas potensi praktik persaingan tak sehat. Sedangkan strategi penindakan atau represif sebagai tindak lanjut dari strategi preventif, terutama jika pelanggaran telah terjadi.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Subardi saat menggelar pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan para pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar iklim usaha terjaga. Kalau iklim usaha terjaga tentunya berdampak pada kesejahteraan suatu daerah. Itu butuh sinergi antara pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Subardi dalam sosialisasi ‘Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat dalam Proses Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah’ di Sleman, Senin (29/08/2022).
Konsep pengawasan dalam rangka menciptakan persaingan sehat itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Subardi menilai, kinerja KPPU di Yogyakarta sudah on the track. Indikatornya adalah indeks kemudahan usaha yang saat ini dinilai banyak perbaikan.
“Kalau dilihat dari aspek pengurusan izin, pendaftaran aset, pelaksanaan kontrak pengadaan, serta pengawasan persaingan usaha, saya kira kinerja KPPU di Yogyakarta cukup baik. Tetapi harus sering turun, bangun sinergitas dengan pelaku usaha,” kata Ketua DPW NasDem DIY itu.
Subardi meyakini saat tercipta persaingan usaha yang sehat, iklim usaha sehat juga akan terbentuk. Hanya saja, kondisi ideal ini butuh kerja keras semua pihak, baik KPPU, Kementerian Investasi maupun dinas-dinas terkait.
“Kita tahu di lapangan selalu ada kesulitan. Tantangannya beda dengan di rapat-rapat. Itulah pentingnya turun ke lapangan seperti ini ketemu dengan semua pihak. Ada masalah apa harus diatasi,” terang Subardi.
Legislator yang akrab disapa Mbah Bardi ini mengungkapkan, pelaku usaha di Yogyakarta memiliki kesadaran untuk bersama menciptakan iklim usaha sehat. Menurutnya, suatu daerah akan tercipta lingkungan usaha yang kompetitif apabila seluruh pihak memahami aturan.
“Masing-masing harus paham hak dan kewajiban, etika dan aturan. Persaingan sehat dibutuhkan oleh seluruh kelompok usaha mulai dari ultramikro, mikro, kecil, menengah dan industri besar sekalipun,” jelas Subardi.
Sementara itu Komisioner KPPU, Dinni Melanie mengatakan, salah satu bentuk monopoli yang sering ditemukan yakni praktik persekongkolan. Praktik ini jelas dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia juga mengingatkan bahwa KPPU tak segan mengambil tindakan terhadap suatu kegiatan atau perjanjian usaha yang menyimpang, termasuk tindakan hukum berupa penyelidikan dan pemeriksaan apabila ada temuan.
“Undang-undang anti monopoli telah mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur dan menentukan pemenang pengadaan barang dan jasa. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya. (NK).