21.9 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

NasDem Desak KPPU Segera Tindak Kartel Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu menyidik dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan produsen. Sejauh ini tidak ada tindakan dari aspek pidana di kepolisian, maupun aspek perizinan di Kementerian Perdagangan.

KPPU melalui konferensi persnya Selasa (29/3) menyatakan, ada dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan delapan produsen. Ke delapan produsen itu menguasai hampir 70% pangsa pasar minyak goreng nasional. Permainan kartel itu dinilai memicu permainan harga sehingga produsen kecil lainnya ikut menaikkan harga (price follower).

“Saat masyarakat dirugikan dan belum ada tindakan hukum, KPPU harus bertindak cepat melakukan penyidikan. Payung hukumnya bisa melalui UU Larangan Monopoli Usaha atau turunan dari UU Cipta Kerja,” kata Subardi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan KPPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/3).

Subardi mengatakan, KPPU dapat menjerat dugaan pelanggaran itu dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setidaknya terdapat tiga pasal, yakni Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf C (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Sanksinya, KPPU dapat menjatuhkan denda maksimal 50% dari keuntungan produsen (terlapor), atau maksimal 10% dari penjualan produsen (terlapor) selama terjadinya pelanggaran.

Selain UU itu, tambah Legislator NasDem tersebut, KPPU juga dapat menjerat pelaku monopoli minyak goreng dengan aturan pelaksana dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aturan tersebut memberi kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi berupa pembatalan perjanjian, penghentian praktik monopoli, penghentian penyalahgunaan posisi dominan dan pembatalan atas penggabungan badan usaha. Denda yang diatur minimal Rp1 miliar sebagai denda dasar, kemudian denda administratif paling banyak 50% dari keuntungan bersih produsen (terlapor) selama terjadinya pelanggaran. Aturan itu dimuat dalam Pasal 12, PP No 44 tahun 2021.

“Payung hukumnya sangat kuat. Bisa dari UU No 5 tahun 1999 atau PP No 44 tahun 2021 sebagai turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Yang jelas, KPPU perlu segera umumkan penyelidikannya agar dugaan monopoli itu berhenti. Sudah lima bulan masyarakat dirugikan,” terang Subardi.

Sebelumnya, gaduh soal harga minyak goreng terjadi setelah perubahan kebijakan pemerintah yang mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, lalu menetapkan HET minyak goeng curah seharga Rp14.000 per liter. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022. Melalui aturan itu, harga minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar. Celah itulah yang dikuasai produsen dengan dugaan permainan harga di pasaran.

“Apa yang terjadi di masyarakat, seakan negara kalah oleh permainan pasar. Harapan saya, KPPU segera bertindak cepat karena punya wewenang mengawasi industri dan persaingan tak sehat,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil DIY itu.(NK/*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles