24.4 C
Yogyakarta
Minggu, Oktober 13, 2024

Indonesia Butuh Penegakan Hukum Humanis

Setiap bangsa memiliki karakter hukum yang khas, begitupun di Indonesia sebagai negara hukum yang berasaskan Pancasila. Pancasila menjadi Grundnorm, atau dalam ilmu hukum disebut sebagai sumber hukum (norma dasar) yang tidak bisa diubah-ubah. Anggota MPR RI Subardi menyebut, penegakan hukum yang berasaskan Pancasila adalah penegakan hukum yang humanis, yang berkeadilan kepada setiap individu maupun keadilan sosial.

“Pancasila menempatkan keadilan dua kali. Yang pertama di sila kedua, keadilan untuk kemanusiaan, baru selanjutnya adalah keadilan sosial. Artinya apa? Keadilan yang digariskan Pancasila adalah keadilan humanistik,” kata Subardi dalam Sosialisasi 4 Pilar di salah satu hotel di Sleman, Senin (29/11/2021).

Prinsip keadilan tersebut haruslah tercermin dalam setiap penegakan hukum. Bagi Subardi, keadilan humanistik menjunjung tinggi moral, etika, adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai agama. Penegakan hukum yang humanis menempatkan manusia sebagai makhluk yang merdeka, mulia, dan setara. Tidak ada kasta atau sekat-sekat ekonomi sosial.

“Implementasi hukum humanis seharusnya tidak ada kasus nenek renta mencuri ranting kayu di Situbondo 2015 lalu divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Sebaliknya, tidak boleh ada vonis ringan terhadap penjahat kemanusiaan seperti koruptor, predator seks, terorisme maupun gembong narkoba. Dua potret ini sama-sama menyakiti keadilan dalam Pancasila,” jelas Subardi.

Subardi berharap program Kapolri “Polri Presisi” akan membawa potret penegakan hukum ke arah humanis. Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem itu juga meyakini kinerja Kepolisian dan Kejaksaan semakin baik. Keduanya memiliki wewenang untuk menerapkan restoratif justice.

Menurutnya, sejumlah literatur hukum menjelaskan bahwa Restoratif justice sebagai terobosan menghadirkan keadilan humanistik. Penyelesaian perkara pidana dapat diganti menjadi proses musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain. Para pihak bersama-sama menyelesaikan perkaranya yang adil dan seimbang, baik pihak korban maupun pelaku. Hasilnya adalah pemulihan kembali pada keadaan semula dan tercipta hubungan baik di masyarakat.

“Kedua lembaga penegak hukum itu memiliki diskresi untuk bertindak restoratif justice. Ini terobosan yang diperlukan untuk memperbaiki potret kusam penegakan hukum,” kata Subardi.

Dalam acara sosialisasi 4 Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika), turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang profesi, seperti pelaku UMKM, pekerja sektor jasa, kelompok pemuda dan pelaku wisata. (*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles