31.4 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Perda Disahkan, NasDem Sorot Pemanfaatan Aset Daerah oleh Swasta

Kasus pemanfaatan tanah negara oleh Hotel Swiss Bell di Jalan Soedirman 69 Jogja mengundang sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari parlemen kota. Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra berencana mengunjungi lokasi tanah negara tersebut.

“Tanah negara yang sebelumnya merupakan lorong menuju SMP Negeri 8 Jogja itu merupakan aset daerah. Harus dapat dioptimalkan dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Candra, Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota melalui keterangan tertulis, Minggu, (28/11).

Tentang kapan kunjungan lapangan dilakukan, Candra memastikan berlangsung secepatnya. Dia menjadwalkan sebelum Dewan Kota mengadakan paripurna pada Senin (29/11). “Dalam tempo sesingkat-singkatnya sebelum kami mengesahkan RAPBD 2022,” tegasnya.

Candra mengatakan, pemanfaatan tanah negara di Jalan Soedirman itu mencuat tidak lama setelah DPRD Kota Jogja menetapkan Perda Pengelolaan Barang Daerah. Pembahasan perda itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isinya, Pemkot Jogja diminta mengoptimalkan aset daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan.

Di mata Candra, Jalan Soedirman termasuk lokasi strategis. Karena itu, setiap aset daerah yang ada di kawasan itu harus dioptimalkan. Informasi adanya pemanfaatan tanah negara untuk fasilitas hotel harus didalami lebih lanjut. Apalagi sudah ada surat Sekda Kota Jogja R. Titik Sulastri nomor 590/1165 pada tanggal 2 April 2014.

Surat yang ditandatangani Sekda atas nama wali kota Jogja itu menjelaskan pemanfaatan tanah negara. Dalam surat tersebut menjelaskan pemanfaatan tanah negara untuk taman di dekat sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 246/Terban dengan surat ukur 01004/2011 terletak di Jalan Jenderal Soedirman No. 69 Terban, Gondokusuman, Jogja, harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.

Antara lain tanah negara yang dimohonkan benar-benar hanya difungsikan khusus untuk taman terbuka hijau tanpa bangunan permanen di atasnya seluas kurang lebih 2,33 x 50,6 meter persegi. Tanah negara yang difungsikan sebagai taman terbuka hijau, tidak digunakan sebagai fasilitas hotel. Misalnya untuk parkir dan lain-lain. “Surat wali kota itu harus menjadi pedoman untuk ditegakkan,” tegasnya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIJ Sarwo Edi SH mengungapkan institusinya tengah mengadakan pendalaman atas perkara pemanfaatan tanah negara Hotel Swiss Bell. “Sedang dilakukan telaah,” tandasnya kemarin.

Hasil telaah itu akan menentukan arah penanganan kasus tersebut. Sarwo belum dapat menjelaskan lebih jauh. “Apakah nantinya diserahkan ke pidana khusus atau lainnya, kita tunggu saja,” terangnya.

Di sisi lain, sebuah sumber di lingkungan kejaksaan memberi tahu sebenarnya pengusutan kasus pemanfaatan tanah negara oleh Hotel Swiss Bell pernah dilakukan Kejati DIJ pada 2015. Kejaksaan kemudian menerbitkan hasil penelitian pada 10 Juni 2015. Ditujukan kepada Tjhin Tjong Giong selaku direktur PT Matratama Graha Mulia beralamat di Jalan Sutoyo No. 5 RT 06 RW 01 Jampiroso Temanggung, Jawa Tengah.

Diketahui PT Matratama Graha Mulia telah melakukan pembongkaran atas bangunan seluas 70 cm dan panjang sekitar 32 meter serta telah diurug dengan tanah sehingga tanah negara itu sudah kembali ke semula selebar 120 cm dan panjang sekitar 32 meter.

Berdasarkan pemberitahuan hasil pembahasan tim teknis dari Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor 660/1139 September 2014, sampai saat ini proyek pembangunan Hotel Swiss Bell untuk sementara dihentikan. Kemudian dari hasil ekspose Selasa, 4 Agustus 2015, peserta ekspose sepakat kasus tersebut diserahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk ditangani sesuai kewenangannya. Ini karena ada tanah negara yang telah dipakai untuk pembangunan Hotel Swiss Bell oleh PT Matratama Graha Mulia. (Rdr).

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles