25.5 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Reperda BPRS Kota Yogyakarta Ditarik, Walikota Dinilai Inkonsisten

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Yogyakarta. Berdasarkan Surat Walikota No: 188/825 tanggal 21 Maret 2021, terdapat dua pertimbangan penarikan Raperda BPRS.

Pertama, adanya penggabungan bank syariah milik pemerintah menjadi satu perusahaan yaitu Bank Syariah Indonesia. Dampaknya, terjadi perubahaan peta bisnis di perbankan syariah hingga ke tingkat Kota. Kedua, adanya pemisahan Bank Pembangunan Daerah DIY Syariah secara mandiri. Dalam hal ini, Pemkot Yogyakarta akan lebih memfokuskan untuk penyerataan modal kepada Bank Pembangunan Syariah Yogyakarta.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra menilai langkah Walikota Yogyakarta tidak konsisten. Padahal Raperda ini sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Apalagi program tersebut merupakan janji kampanye Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi yang harusnya ditepati.

“Penarikan Racangan Peraturan Daerah terkait BPRS Yogyakarta merupakan bentuk inkonsistensi Walikota,” kata Legislator NasDem itu, Rabu (25/8).

Menurut Candra, sapaan akrabnya, di awal tahun 2021 Raperda ini dicanangkan menjadi priotas yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Pun, Raperda ini sudah disertai kajian pendukung untuk mengetahui pentingnya BPRS bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Namun, dalam perubahan Propemperda, Walikota mengusulkan Rancangan itu ditarik dengan alasan teknis.

“Semestinya Raperda ini dilanjutkan bukan ditarik. Adanya BPRS akan beperan sebagai penggerak ekonomi pada sektor rill,” jelasnya.

Keberadaan BPRS sangat mendukung pemulihan ekonomi para pekerja UMKM mapun sektor Informal yang selama ini terpuruk akibat pandemi. Menurut Candra, banyak yang berharap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tetap berdiri karena akan membantu penyertaan modal bagi pelaku ekonomi kecil tanpa “ancaman” bunga yang memberatkan.

“Bank pembiayaan syariah menawarkan prinsip bagi hasil, bukan sistem bunga yang memberatkan seperti dalam sistem konvensional. Ini yang diharapkan banyak pelaku ekonomi kecil. Tetapi mengapa Walikota justru menarik Rancangan itu,” imbuh Candra.

Saat ini segala tahapan pembentukan peraturan tersebut sudah selesai, dan menunggu untuk disahkan. Bersama Fraksi Nasdem DPRD Kota Yogyakarta, ia akan berdialog dan menggalang dukungan dalam forum Badan Pembentukan Perda agar pembahasan ini tetap dilanjutkan.

“Semangat kami adalah kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat. Kami berharap Raperda BPRS tetap dilanjutkan,” pungkasnya. (DN).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles