Pemerintah resmi melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara Seluruh aparatur sipil negara (ASN) pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, dan keluarganya mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021.
Melalui surat edaran itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, berharap seluruh pegawai pemerintah kota Yogyakarta wajib patuh demi membentuk kedisiplinan sosial. Apalagi, Pemerintah Provinsi DIY juga mendukung larangan mudik dan akan menjatuhkan hukuman bagi ASN yang melanggar.
“Saya berharap seluruh ASN mematuhi surat edaran itu. Ini kan juga menyangkut perayaan Idul Fitri agar tidak terjadi lonjakan kasus,” kata politisi Partai NasDem itu, Jumat (9/4).
Candra mengatakan semua harus bertanggung jawab dan mengantisipasi lonjakan kasus seperti saat pada beberapa kali libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2021. Demikian halnya dengan ASN sebagai yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. “ASN sebagai tenaga profesional di pemerintahan haruslah menjadi cerminan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021, Kementerian Perhubungan merilis survei yang diikuti 61.998 responden dari berbagai profesi. Berdasarkan hasil survei, jika mudik dilarang 89% masyarakat tidak akan mudik, 11%-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Dari hasil survei itu juga memuat potensi jumlah pemudik sebesar 27,6 juta orang. Sedangkan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%. (SM).