24.3 C
Yogyakarta
Sabtu, Desember 14, 2024

Legislator NasDem Soroti Perizinan TomiRa

Keberadaan toko berjejaring TomiRa (Toko Milik Rakyat) di Kabupaten Kulonprogo yang awalnya digagas sebagai solusi pemasaran produk lokal kini disorot Anggota DPRD Kulonprogo dari Partai NasDem, Nasib Wardoyo. Menurutnya, aspek perizinan maupun komoditas yang diperdagangkan hampir seluruhnya bukan produk UMKM Kulonprogo.

“Pada mulanya toko berjejaring dan dibungkus dengan nama TomiRa ternyata itu hanya pemanis wajah. Karena itu kami di Dewan mendesak agar diperketat perizinannya agar berpihak kepada UMKM,” kata Nasib Wardoyo kepada www.nasdemjogja.id, Jumat (12/3).

Dalam penilaiannya kehadiran TomiRa banyak tidak mematuhi aturan, salah satunya terkait dengan jarak dengan pasar tradisional. Seharusnya TomiRa berada di jarak 1 km atau lebih dari pasar tradisional. Jika jarak itu lebih dekat, dipastikan akan menggerus pasar tradisional. “Bahkan bisa mematikan pasar tradisional ataupun toko-toko dan warung kecil yang dikelola oleh rakyat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo lanjutnya, perlu menutup Tomira yang tidak sesuai aturan jarak dalam Peraturan Daerah. “Untuk mendirikan TomiRa yang baru, persyaratan perizinan harus diperketat,” tegas Wardoyo.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulonprogo Iffah Muffidati mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait penghentian sementara atau moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian TomiRa.

Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulonprogo, saat ini ada sebanyak 22 toko waralaba yang berstatus TomiRa dan tidak memiliki SIUP. “Dari 22 TomiRa, 9 diantaranya berjarak dengan pasar rakyat lebih dari 1.000 meter, dan 13 lainnya kurang dari 1.000 meter,” kata Iffah.

Disinggung mengenai sanksi bagi waralaba berstatus TomiRa, Iffah menegaskan sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, sanksnya berupa penutupan. Namun yang berhak melakukan penutupan adalah Satpol PP.

Terpisah, Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo, Tri Subekti Widayati juga mendapati komoditas TomiRa tidak sesuai aturan. Ia menjelaskan syarat mendirikan TomiRa adalah toko modern atau waralaba yang beraviliasi dengan koperasi. Namun harus menjual produk lokal sekurangnya 20 persen. “Tetapi kenyataannya tidak sampai 20 persen,” ujarnya. (AU).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles