23.8 C
Yogyakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Siklus Pemilu Lima Tahunan tak Boleh Berhenti

Polemik penundaan Pemilihan Umum tahun 2024 belum juga usai meski KPU bersama DPR dan Pemerintah telah sepakat pelaksanaannya pada tanggal 14 Februari 2024. Apapun usulan untuk menundanya, Pemilu tetap harus dilaksanakan. Menurut Ketua DPW NasDem DIY itu, Pemilu lima tahunan merupakan menanisme konstitusi yang harus dijalankan.

“Siklus Pemilu lima tahunan itu harus berjalan. Tidak boleh diundur karena disitu ada pelimpahan legitimasi dari rakyat kepada pemerintah. Itu mekanisme konstitusi, kita harus tunduk pada itu,” kata Anggota Komisi II F-NasDem, Subardi saat menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di hotel kawasan Seturan, Sleman, Selasa (8/3).

Makna pelaksanaan Pemilu tiap lima tahun sekali adalah pembaharuan legitimasi. Dari aspek filosofis, negara wajib menyediakan instrumen pelimpahan legitimasi agar roda pemerintahan tetap sah berjalan. Apabila insturmen itu diganggu, konsekuensinya ada kekosongan jabatan Presiden karena masa jabatannya berakhir. Kondisi akan membuat negara kehilangan unsur pemerintah yang sah. Rakyat juga dirugikan karena tidak mendapat saluran legitimasinya.

“Siklus Pemilu harus dijalankan agar tidak ada penyelewengan kekuasaan. Agar tidak ada perampasan hak rakyat. NasDem tegas menolak penundaan Pemilu. Ketua Umum Surya Paloh sudah menyatakan hal itu,” jelas Subardi.

Menurut Subardi, dalam konsideran Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 disebutkan, Pemilu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang demokratis demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Arti kata “konsistensi” dan “kepastian hukum” merupakan penegasan perlunya siklus Pemilu yang rutin setiap 5 tahun sekali.

“Artinya, tidak ada mekanisme penundaan Pemilu dalam Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar,” tuturnya.

Dalam forum itu, Subardi juga menjelaskan penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu memang pernah terjadi di Indonesia. Terdapat 2 kali penundaan Pemilu, Pertama, Pemilu direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena UUD masih proses penyusunan. Pemilu pertama baru terlaksana tahun 1955 dengan landasan UUDS 1950. Kedua, Pemilu kedua ditunda ke tahun 1959, 1960, 1962, 1966, 1968, namun akhirnya terlaksana pada 1971. Faktor stabilitas keamanan termasuk peristiwa G30S PKI hingga peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru membuat Pemilu kedua baru digelar tahun 1971 atau 16 tahun kemudian.

Begitupun dengan percepatan Pemilu pada tahun 1999 dari seharusnya dilaksanakan tahun 2002 (pemilu sebelumnya 1997). Percepatan pemilu karena negara membutuhkan legitimasi baru setelah penggulingan rezim orde baru.

“Alasan penundaan dan percepatan Pemilu saat itu karena negara dalam keadaan darurat. Rakyat juga mendukung. Kalau sekarang tidak ada darurat. Justru siklus Pemilu yang rutin itu bagus bagi demokrasi kita,” pungkasnya. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles