Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 butuh dukungan dari semua instansi, baik di level pusat maupun daerah. Dukungan sinergi antar-instansi agar kebijakan ini agar tidak ada kontradiksi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Seringkali kebijakan pengendalian Covid berbeda antara pusat dengan daerah. Saya harap kali ini semuanya berjalan satu komando. Jangan ada ego sektoral antar instansi, semua harus bersinergi,” kata Anggota DPR RI F-NasDem Subardi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7).
Legislator dari Dapil Yogyakarta itu menilai, dalam kebijakan pengendalian sebelumnya banyak Pemerintah Daerah yang tidak sejalan dengan pusat. Misalnya, soal pergerakan penduduk dengan persyaratan khusus, kegiatan belajar tatap muka, kegiatan perkantoran, kegiatan perbelanjaan, hiburan dan pariwisata lokal, maupun pembatasan jalan-jalan utama.
Menurut Subardi, Pemerintah Daerah memang lebih memahami kondisi sosial kemasyarakatan. Tetapi saat ini negara dalam kondisi darurat. Semua instansi bertanggung jawab secara sinergi dan kolaboratif. Adanya varian baru menjadi persoalan serius bagi penanganan Covid saat ini.
“Sempat ada istilah gas dan rem, tetapi kadang pusat “ngerem” daerah tetap “ngegas”. Bahkan antara Pemprov dan Pemkab juga sering tidak sejalan. Kali ini negara dalam darurat, semua harus tunduk dengan kebijakan berbasis hierarki pemerintahan,” urai Subardi.
“Kalau PPKM darurat melarang pembukaan pusat perbelanjaan, seharusnya ini didukung dan disertai pengawasan dari Pemda. Apalagi sifatnya sementara, saya kira pelaku usaha bisa memahami kondisi darurat ini,” tambah Ketua DPW NasDem DIY itu.
Sederet fakta itu seringkali membuat kebijakan pengendalian tidak maksimal. Dampaknya, Sebaran Covid kian tak terkendali hingga terjadi rekor demi rekor. Terbaru, angka positif harian nasional bertambah sebanyak 24.836 pada Kamis (1/7). Lonjakan tajam ini mengalahkan rekor sebelumnya pada Rabu (30/6) sebanyak 21.807. Secara keseluruhan, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.203.108 dengan angka kematian sebanyak 58.995. (NK).