27.9 C
Yogyakarta
Rabu, Maret 25, 2026

DPRD Kota Jogja Siapkan Solusi Penghapusan Tenaga Honorer

DPRD Kota Yogyakarta menyikapi kebijakan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023. Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan itu menyebutkan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun atau 2023.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya, Dwi Candra Putra mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama segenap mitra kerja yang membidangi urusan tersebut, antara lain BKPSDM, Bappeda dan BPKAD. Agenda tersebut akan membahas implementasi PP 49/2018 beserta solusinya.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan, bahwa kami ingin memastikan pelaksanaan PP tersebut tidak merugikan dan tidak “menelantarkan” pegawai non-PNS. Bagaimanapun mereka sudah bekerja bertahun-tahun, membantu jalannya pemerintahan kota Jogja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Candra saat ditemui di kantor DPRD, kawasan Timoho, Kota Yogyakarta, Kamis (20/1).

Dengan kebijakan PP No 49 Tahun 2018 itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Candra, maksud dari kebijakan itu adalah penghapusan status honorer, bukan pekerjaannya.

“Karena jumlah PNS di Kota Yogyakarta hanya sekita 60% dari kebutuhan yang ada. Maka keberadaan tenaga honorer tetap dibutuhkan. Hanya saja statusnya dialihkan, tidak menghilangkan pekerjaannya,” kata Ketua Bappilu NasDem Kota Yogyakarta itu.

Bila dikategorikan dari bidang kerja, status pegawai honorer terbanyak tersebar di bidang kesehatan dan pendidikan. Banyak guru dan tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Mereka, diakui Candra telah bekerja selama bertahun-tahun. Menurutnya, setidaknya ada solusi yang akan dibahas. Pertama, menjelang tahun 2023 mereka terbuka untuk ikut seleksi menjadi PNS melalui status PPPK. Kedua, Pemkot menjamin kepastian status mereka sebagai mitra (outsourcing).

“Saya berharap mereka bisa diikutkan seleksi PPPK. Kalaupun sebagian tidak memenuhi syarat, Pemkot harus menjamin statusnya sebagai mitra sekaligus diatur payung hukumnya agar tidak merugikan hak mereka,” tutup politisi muda itu. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles