Pemahaman Empat Pilar Bangsa penting bagi setiap warga negara sebagai landasan berpikir dalam kehidupan bernegara. Hal itu ditegaskan Anggota MPR RI Subardi saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar Bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahap kedua belas di Banguntapan, Bantul, (14/12/2025).
Subardi menjelaskan 4 Pilar yang di dalamnya terdapat demokrasi Pancasila merupakan perjalanan panjang dari para pendiri bangsa. Mereka menyusun konsep demokrasi pada sila ke-4 dengan mempelajari peristiwa runtuhnya absolutisme penguasa di masa kejayaan bangsa eropa, pada abad ke-17.
“Ini menjadi refleksi kita bagaimana demokrasi disesuaikan dengan kekhasan Indonesia. Demokrasi kita diserap dari berbagai peristiwa penting, seperti saat Eropa membangun demokrasinya,” jelas Subardi di hadapan peserta sosialisasi di Banguntapan, Bantul.
Lebih lanjut, Subardi mengatakan prinsip demokrasi Pancasila mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya secara konsisten, baik hak politik, hak ekonomi, hak-hak sipil maupun hak asasi. Para pendiri bangsa juga menempatkan hak kedaulatan rakyat sebagai pemilik otoritas kekuasaan di Indonesia.
“Kita bersyukur para pendiri bangsa menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan mewajibkan negara melindunginya. Melalui siklus pemilu 5 tahunan, kedaulatan rakyat dan demokrasi ditegakkan demi keberlangsungan negara,” jelasnya.
Subardi mengulas perspektif sejarah bahwa kedaulatan rakyat lahir pada abad ketujuh belas setelah pemberontakan rakyat di tanah Eropa berhasil menggulingkan rezim feodal. Saat itu, rezim feodalis mengakui otoritasnya sendiri sebagai titah dari Tuhan sebagai legitimasi. Kekuasaannya absolut dan nyaris tidak terbatas.
Namun absolutisme tidak dapat diterima. Revolusi kemudian menumbangkan absolutisme yang menempatkan kedaulatan pada pangeran, raja, kaisar, maupun rezim hubungan darah. Otoritas feodal runtuh dan sempat digantikan oleh otoritas transisi melalui monarki terpusat yang tidak lagi dijabat oleh rezim hubungan darah. Namun, transisi ini juga tidak berjalan mulus.
Perjalanan revolusi saat itu mendesak adanya keterbukaan. Gagasan kedaulatan rakyat berkembang seiring dengan kebebasan, demokrasi, dan supremasi hukum yang mengakui hak-hak sipil. Peristiwa ini melahirkan demokrasi liberal ala Eropa.
Di Indonesia, paham anti-absolutisme ditulis dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Begitu pun dengan sila ke-4 Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Subardi mengatakan, prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila tidak dapat diubah karena merupakan dasar negara.
“Kedaulatan rakyat ditegaskan dua kali di konstitusi, yakni di batang tubuh UUD 1945 dan Pancasila. Ini kesepakatan tertinggi bahwa bangsa ini tidak boleh dikuasai oleh otoritas tunggal. Rakyat lah pemilik bangsa ini,” jelasnya.
Dari refleksi kebangsaan ini, Subardi berharap demokrasi melahirkan kesejahteraan. Menurutnya tantangan akan selalu ada, seperti politik dinasti dan kekhawatiran oligarki. Hal ini menuntut penguatan partisipasi publik dan etika penyelenggara negara untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai harapan. (IS)

