25.6 C
Yogyakarta
Rabu, Februari 18, 2026

Merawat Kedaulatan Rakyat di Ruang Publik

Pancasila sebagai dasar negara melahirkan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui mekanisme pemerintahan. Dalam Sila Keempat, ‘permusyawaratan perwakilan’ merupakan instrumen yang sah dalam merumuskan kebijakan negara.

Dalam instrumen ini, titik berat berada pada pemerintah sebagai perwakilan rakyat. Namun, dalam pelaksanaan rakyat tetap memegang kedaulatan penuh dengan cara mengawasinya. Menurut Anggota MPR RI Subardi dalam Sosialisasi  4 Pilar Bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahap kesepuluh di Wonosari Gunungkidul (14/12/2025), Hubungan partisipasi ini dirancang tanpa memposisikan kekuasaan berada pada subjek yang diisitimewakan seperti golongan tertentu (oligarki) atau pemilik modal (plutokrasi).

“Konsep pemerintahan yang dirancang pendiri bangsa pada sila keempat merupakan konsep yang visioner, melampaui zaman saat itu. Pemerintah diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan bangsa, di sisi yang sama rakyat ditempatkan pada posisi terhormat dan kuat untuk mengontrol pemerintah,” jelas Subardi, Minggu (14/12/2025).

Kedaulatan rakyat di era sekarang semakin mudah disuarakan di ruang publik. Jaminan berpendapat itu merupakan manifestasi kekuasaan tertinggi rakyat melalui berbagai partisipasi (pers dan medsos) dan pengawasan publik. Ha ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Namun realitasnya masih belum sepenuhnya berjalan baik. Krisis kepercayaan kepada pemerintah relatif tinggi. Misalnya dalam hal tingkat kepatuhan pajak perorangan, hanya sekitar 7,6 juta dari 92 juta wajib pajak yang lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2024 (Data: DJP, 2024).

Menurut survei Indikator Politik Indonesia (2024), 60,3% responden menyatakan tidak percaya bahwa suara mereka bisa mengubah kebijakan. Ini angka yang mengkhawatirkan karena menunjukkan rakyat merasa tak punya kontrol atas arah negara.  Kesenjangan antara kedaulatan rakyat secara teori dan pelaksanaannya dinilai masih belum efektif.

“Pemerintah yang terus mendapat kecaman menimbulkan pertanyaan, mengapa kedaulatan rakyat masih belum efektif di lapangan? Saya bisa memahami, salah satunya karena faktor penegakan hukum yang timpang, ambisi penguasa, program pemerintah yang salah, kesenjangan ekonomi. Ini tantangan serius bagi pemerintah,” tambah Subardi.

Subardi menyadari masih banyak tantangan menjaga kedaulatan rakyat. Menurutnya Apatisme pada pemerintahan bukan karena rakyat malas. Tapi karena penyelenggara negara mengabaikan ruang partisipasi. Kritik dianggap pengganggu stabilitas. Keputusan besar diambil tanpa melibatkan publik. Dalam kesempatan ini Subardi mengajak masyarakat untuk tetap merawat kebebasan bersuara, memanfaatkan ruang publik untuk mengontrol pembangunan dan fasilitas publik, serta memanfaatkan pemilu sebagai sarana mahkamah elektoral dengan memilih wakil yang amanah. (NK)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles