Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029 resmi dilantik pada 12-8-2024. Namun hingga saat ini, belum ada pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Anggota DPRD Kota dari Fraksi Partai NasDem, Dwi Candra Putra menyesali kekosongan AKD hingga saat ini. Kekosongan AKD membuat DPRD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
“DPRD punya PR besar tentang pengawasan pelaksanaan APBD Perubahan 2024 dan juga pembahasan APBD 2025,” kata Candra, sapaan akrabnya, Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya, ada kesepakatan antar fraksi bahwa kontestasi Pilkada 2024 tidak akan mempengaruhi proses pembentukan AKD. Dengan kesepakatan ini, Candra berharap pembentukan AKD dapat dikebut mulai tanggal 29 Agustus atau setelah hari terakhir pendaftaran Pilkada.
“Saya berharap setelah pendaftaran pilkada selesai, fraksi di DPRD segera terbentuk. Alat kelengkapan juga segera diputuskan,” tambahnya.
AKD berisi pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan kehormatan dan lain-lain. Keberadaan AKD sangat mendesak mengingat DPRD masih punya PR menuntaskan peraturan daerah.
“Belum lagi adanya 3 Program Pembentukan Peraturan Daerah yang belum dipansuskan, serta satu raperda tentang persampahan yg belum difinalisasi periode sebelumnya,” terangnya.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta yang telah dilantik terdiri dari 40 anggota. Kursi terbanyak diraih PDIP dengan 11 kursi, disusul Partai Gerindra lima kursi, PKS lima kursi, Partai Golkar lima kursi, PAN empat kursi, Partai NasDem empat kursi, PPP empat kursi, dan PKB dua kursi. (IS)