Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem DIY menyabet penghargaan sebagai partai politik paling informatif dari Komisi Informasi Daerah (KID). NasDem DIY merupakan satu-satunya badan publik kategori partai politik yang meraih penghargaan ini. Penghargaan diberikan di Sahid Jaya Hotel & Convention Yogyakarta, Kamis (21/09/2023).
Ketua DPW Partai NasDem DIY Subardi menyampaikan apresiasi atas penghargaan ini. Menurut Anggota DPR RI itu, media menjadi indikator dalam demokrasi modern yang menjunjung keterbukaan. Melalui media, kerja-kerja politik NasDem diterima dan diakui masyarakat.
“Ini kebanggan kita bersama. Tahun ini NasDem DIY menjadi satu-satunya partai politik yang meraih predikat informatif di DIY. Secara khusus saya apresiasi kepada bidang media DPW. Melalui media, komunikasi politik dan kerja-kerja kepartaian NasDem diterima dan diakui masyarakat,” kata Subardi, Minggu (24/9/2023).
KID melakukan penilaian kepada badan publik di sembilan kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota se-DIY, OPD Pemda DIY, OPD pemerintah kabupaten/kota se-DIY, kapanewon/kemantren se-DIY, partai politik se-DIY, lembaga yudikatif di DIY, lembaga negara struktural di DIY, lembaga negara non-struktural di DIY, dan badan usaha milik daerah (BUMD) se-DIY.
Capaian DPW Partai NasDem DIY meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, NasDem DIY meraih predikat cukup informatif. Tahun ini predikat tersebut naik menjadi informatif, atau predikat paling tinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi Daerah.
Terpisah, Ketua Bidang Media dan Informasi Publik DPW NasDem DIY, Nizar Kherid mengatakan, media menjadi elemen penting dalam menghadirkan demokrasi yang berkualitas. Media menjadi saluran interaktif sehingga masyarakat lebih dekat dengan partai, merespon kinerja kepartaian, dan menyampaikan aspirasinya.
“Media turut membangun demokrasi berkualitas. Penghargaan ini untuk seluruh elemen partai, khususnya Ketua DPW yang terus berkomitmen mendukung strategi komunikasi politik NasDem,” terangnya.
Sementara Ketua KID DIY Mohammad Hasyim mengatakan, penilaian ini melibatkan pihak eksternal dari sejumlah universitas, termasuk juga lembaga penelitian dan LSM. Penilaian ini melalui dua tahapan, yakni pengisian SAQ [self assesment questioner] dan tahapan uji akses publik. Dalam penilaian KID DIY, DPW NasDem DIY mendapat bobot sebesar 90,67.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Publik memberikan penilaian atas kinerja badan publik dalam hal penyediaan informasi berkualitas. Penilaian ini sebagai bagian dari akses publik agar masyarakat dapat mengontrol kebijakan maupun program-program yang dijalankan setiap institusi. (IS)