23.8 C
Yogyakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Koperasi Mampu Bersaing di Era Digital

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Subardi meyakini Koperasi akan lebih berdaya saing dengan badan usaha lain. Memang diakui, badan usaha seperti layanan keuangan saat ini terus memberi kemudahan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tetapi bagi Subardi, Koperasi mampu berkembang dengan kemauan dan inovasi yang menyeluruh.

“Yang dibutuhkan Koperasi saat ini adalah keberanian berinovasi. Misalnya merambah sektor layanan online, manfaatkan media sosial, pelayanan yang sama atau lebih baik dengan kompetitor sehingga ada sesuatu baru yang ditawarkan Koperasi,” kata Subardi saat menghadiri forum Pelatihan dan Coaching Bisnis Perkoperasian di Kota Yogyakarta, Minggu, (25/9).

Pelatihan koperasi itu digelar oleh Kementerian Koperasi dan UKM mulai tanggal 22 hingga 25 September 2022. Hadir sejumlah pelaku koperasi dari 5 Kabupaten/Kota se-DIY, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi konsumen. Diantara peserta yang hadir antara lain Koperasi Peternakan Sarono Makmur, Koperasi Wisata Mina Bahari 451, Koperasi Jasa Noto Wono, Kasongan Usaha Bersama, Koperasi Gerakan Ekonomi Kaum Ibu, dan Koperasi Konsumen Sarana Karya Sembada.

Kepada peserta, anggota Komisi Koperasi DPR RI itu menekankan pentingnya merawat segmentasi pasar. Segmentasi pasar yang jelas akan membantu perkembangan koperasi.

“Fokus kepada segmentasi pasar. Buatlah program menarik, perluas kerja sama, berikan layanan yang tuntas dan cepat. Ini yang akan membuat koperasi lebih berdaya saing. Koperasi akan dinamis,” terang Ketua DPW NasDem DIY itu.

Dengan sejumlah catatan itu, Subardi berharap masyarakat akan melihat koperasi bukan lagi badan usaha yang ketinggalan zaman. Pasalnya, banyak koperasi belum mampu bersaing dengan layanan digital. Koperasi simpan pinjam misalnya. Saat ini kecenderungan masyarakat akan mencari pinjaman ke layanan dompet digital. Bahkan, marketplace seperti tokopedia dan shopee juga menyediakan layanan pinjaman digital dengan program “pay later” atau “bayar nanti” dengan sistem cicilan bunga rendah.

Persoalan ini bisa diatasi karena kedudukan koperasi sangat kuat. Dasar hukum koperasi dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta dukungan anggaran besar melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

“Koperasi dihadapkan dengan persaingan terbuka. Saya yakin koperasi bisa unggul karena payung hukumnya kuat. Koperasi diatur mulai dari konstitusi sampai ke Perda. Seluruh daerah memiliki dinas koperasi. Anggaran Kementerian Koperasi juga besar. Tahun 2023 baru disepakati 1,44 triliun. Artinya dari sisi apapun koperasi sebenarnya kuat dan mampu bersaing,” tutup Subardi.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles