25.5 C
Yogyakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

NasDem Dorong RUU Penyadapan Berbasis HAM

Komisi III DPR RI menggagas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Sejumlah poin krusial mengemuka, antara lain jangka waktu penyadapan dan mekanisme penyadapan melalui izin Pengadilan Negeri. Anggota Komisi Hukum Fraksi NasDem, Subardi berpendapat, RUU inisiatif DPR itu akan harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya setuju penyadapan dibutuhkan dalam penegakan hukum. Tetapi penyadapan memiliki batasan, yakni perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Tidak boleh ada abuse of power dan menekankan pada prinsip kehati-hatian, prinsip moral, dan prinsip pertanggung jawaban,” kata Subardi dalam focus group discussion Komisi III DPR bertajuk “Urgensi RUU Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum,” di Jakarta, Rabu (15/12).

Legislator dari Dapil Yogyakarta itu menilai, Konstitusi Indonesia menekankan kepada aspek perlindungan warga negara. Tetapi Konstitusi juga membatasi hak-hak warga negara, berkaitan dengan ketertiban umum, berbangsa dan bernegara.

“Soal hak berkomunikasi sebagai objek penyadapan, memang menjadii hak privasi yang wajib dilindungi. Tetapi hak ini masuk dalam kategori derogable rights atau hak-hak yang dapat dikurangi atau dikesampingkan (demi hukum) dalam keadaan tertentu,” jelasnya.

Penyadapan dalam penegakan hukum mutlak dibutuhkan, mengingat tren kejahatan meningkat dan modusnya kian canggih. Dalam kasus terorisme, penyadapan sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi-aksi kejam para teroris. Demikian halnya dengan Intelijen. Fungsi intelijen akan berjalan efektif dengan penyadapan yang akurat memantau kegiatan yang mengancam ideologi dan keamanan negara.

“Hemat saya, penyadapan berguna untuk investigasi kejahatan atau sebagai alat deteksi kejahatan (pencegahan). Fungsi intelijen juga bergantung pada penyadapan. Tetapi sekali lagi, penyadapan harus berbasis HAM,” tuturnya.

Sementara Kewenangan penyadapan diusulkan tidak berubah, yakni penyidik di lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK dan BNN). Sedangkan diluar itu, Undang-Undang memberi kewenangan kepada Badan Intelijen Negara.

“Pihak yang berwenang menyadap tetap sama seperti undang-undang eksisting. Mekanismenya juga sama, harus seizin pengadilan. Tetapi khusus KPK tidak perlu. Ini sudah ada putusan MK bulan Mei yang lalu,” katanya.

RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016. MK menilai pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang, sehingga diperlukan aturan khusus mengenai penyadapan. (NK).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles