30.9 C
Yogyakarta
Jumat, April 26, 2024

Kota Yogya Perlu Terapkan Rekayasa Lalu Lintas YBJ

Kota Yogyakarta perlu terus berinovasi untuk mengurai kepadatan arus kendaraan. Salah satunya berupa rekayasa Yellow Box Junction (YBJ). Rekayasa YBJ merupakan garis marka berwarna kuning berbentuk persegi ukuran besar. YBJ biasanya terletak di titik tengah persimpangan jalan disertai garis menyilang di bagian tengah. Rekayasa YBK berfungsi untuk mengantisipasi arus lalu lintas yang terkunci ketika terjadi kepadatan di persimpangan.

”Biasanya itu berada di persimpangan dengan traffic light. Sehingga itu menjadi rambu atau marka jalan yang harus dipahami oleh pengendara,” kata Sigit Wicaksono, Anggota Komisi C DPRD Kota Yogya, Sabtu (16/7).

Ketua DPD NasDem Kota Yogya itu menilai, status Yogya sebagai kota wisata membuat lalu lintas semakin lama padat. Terlebih kepadatan kian parah di musim libur panjang.

”Yang paling bisa kita rasakan ialah ketika momentum libur panjang akhir pekan atau libur sekolah kemarin. Hampir di tiap persimpangan pusat kota antrean kendaraannya cukup panjang. Ini harus jadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” urainya.

Dengan kondisi ruas jalan yang terbatas hingga sulit dilakukan pelebaran jalan, solusinya adalah rekayasa lalu lintas. Selama ini rekayasa yang dilakukan masih sebatas membuat ruas jalan menjadi satu arah. Akan tetapi hal itu cenderung memindah potensi kepadatan ke tempat lain. Sigit mengusulkan agar rekayasa YBJ yang selama ini banyak diterapkan di Singapura maupun Malaysia perlu diaplikasikan di Kota Yogya.

“Apalagi sejumlah daerah di wilayah Indonesia juga sudah menerapkannya,” tambahnya.

Marka YBJ sebenarnya berfungsi mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci saat terjadi kepadatan. Dengan rekayasa YBJ, kendaraan yang belum masuk area YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan (dari arah lain) di dalam area kotak kuning tersebut. Begitu pula ketika lampu traffic light sudah hijau namun  masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka kendaraan yang belum masuk YBJ harus berhenti dulu.

Kendati demikian, sebelum diterapkan, imbuh Sigit, organisasi perangkat daerah perlu melakukan sosialisasi secara masif. Banyak pengendara yang belum memahami fungsi marka tersebut.

”Jangan sampai sudah diterapkan tapi ternyata banyak yang melanggar karena tidak tahu fungsinya,” pungkasnya. (NK).

Related Articles

- Advertisement -

Latest Articles