25.6 C
Yogyakarta
Rabu, Februari 18, 2026

Menelisik Tanggung Jawab Negara Atasi Kemiskinan

Masalah fakir miskin dan anak-anak terlantar terus menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Banyak kasus ketidaksetaraan sosial terjadi, seperti keberadaan pengemis dari berbagai kalangan usia hingga angka kriminalitas yang tinggi karena kemiskinan.

Bila dilihat dari kehidupan bernegara, Konstitusi telah menugaskan negara memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyebut fakir miskin sebagai kelompok yang harus mendapat keberpihakan negara.

Anggota MPR RI Subardi menilai, pasal 34 ayat 1 menugaskan negara agar tidak ada rakyat yang menderita atas sumber daya negara yang dikelola untuk kemakmuran rakyat.

“Ini pasal instruksional sekaligus visi abadi negara untuk melindungi rakyatnya,” ujar Subardi saat Sosialisasi 4 Pilar Bangsa Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di Sewon, Bantul, (9/2/2026).

Tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Fakir miskin yang dimaksud adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

Subardi menilai, negara berwenang mengerahkan perangkat pemerintahannya untuk menjalani tugas pengentasan kemiskinan. Begitu pula dengan kewajiban dari organisasi non pemerintahan, seperti masyarakat, kelompok agama, asosiasi profesi, dunia usaha, hingga perorangan untuk membantu tugas negara. Namun, sifatnya sebagai pembantu.

“Organ non pemerintah sifatnya membantu tugas negara. Negara tetap bertanggung jawab merancang sistem pengentasan kemiskinan agar terarah dan berkelanjutan seperti program jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan gratis, itu harus tepat sasaran,” lanjut Subardi.

Di forum ini, Subardi mengingatkan tanggung jawab negara dalam mengatasi kemiskinan sangatlah besar. Kemiskinan yang tidak dituntaskan dapat melahirkan kemiskinan baru atau kemiskinan struktural.

Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang melekat pada sistem keluarga. Berbeda dengan kemiskinan individual karena kemalasan, kemiskinan struktural terajadi karena akar masalahnya adalah ketimpangan, bukan kekurangan usaha. Pada fase tertentu mereka terjebak dalam struktur kemiskinan yang dinormalisasi.

“Kemiskinan struktural terjadi ketika warga yang kesulitan ekonomi terjebak dalam ketimpangan akses pendidikan atau lapangan kerja. Dalam kondisi tertentu mereka menganggap kondisinya normal untuk dijalani, sehingga anak cucunya dibuat miskin sejak dalam pikiran. Ini bahaya,” tegas Subardi.

Subardi berharap masyarakat Bantul memanfaatkan program jaminan sosial untuk keluar dari zona kemiskinan. Ia juga memiliki program pemberdayaan usaha untuk membantu masyarakat memiliki usaha, mengembangkan dan melahirkan usaha baru. (NK)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles