28.5 C
Yogyakarta
Sabtu, Juni 14, 2025

Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Tanah

Kasus mafia tanah yang belakangan terjadi di Yogyakarta, termasuk yang dialami oleh Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf harus ditindak tegas. Lahan milik mbah Tupon seluas lebih dari 1.600 meter itu diambil alih oleh jaringan mafia tanah dan dijadikan jaminan pinjaman yang dilakukan sindikat mafia tanah ke Bank. Anggota MPR RI Subardi mengaku prihatin atas kasus mafia tanah yang belakangan terus terungkap di DIY.

Diketahui, kasus Mbah Tupon ini sudah menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah DIY. Kementerian ATR/BPN sudah mengambil langkah pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik Mbah Tupon agar tidak dapat disita.

“Mafia tanah harus dibersihkan. Hak-hak rakyat sepenuhnya harus dilindungi negara demi terciptanya ketentraman. Saya mendukung korban mafia tanah mendapatkan keadilan dan haknya,” kata Subardi dalam Sosialisasi 4 Pilar Bangsa di Sleman, DIY, Rabu, (14/5/2025).

Praktik mafia tanah kerap menyasar masyarakat kecil. Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021. Para pelaku memanfaatkan minimnya literasi korban dengan modus membantu mengurus sertipikat tanah dan selanjutnya diambil alih. Mafia tanah umumnya bergerak memanfaatkan celah hukum, kelemahan administrasi pertanahan, atau bahkan dengan tindakan intimidasi dan pemalsuan dokumen.

“Mafia Tanah bisa menyasar tanah kosong, tanah sengketa, atau bahkan properti yang sudah dimiliki secara sah namun kurang waspada. Masyarakat kecil jadi sasaran empuk. Kita mengecam pelaku yang diketahui memiliki jaringan dimana-mana termasuk akses ke pejabat pembuat akta tanah,” kata legislator asal Sleman itu.

Selain Mbah Tupon, kasus serupa juga dialami oleh warga lainnya. Di Kabupaten Bantul sudah ada tiga kasus dugaan mafia tanah yang terjadi. Oknum yang terlibat pun diduga sama dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon.

Persoalan mafia tanah, lanjut Subardi adalah persoalan sangat serius karena merampas hak rakyat. Kedaulatan rakyat atas tanah adalah hak mutlak yang harus dijamin negara. Tanah atau teritorial merupakan unsur utama dalam teori-teori kenegaraan, sehingga kedudukannya sangat luhur menyangkut eksistensi rakyat itu sendiri. Kasus mafia tanah tentu sangat bertentangan dengan falsafah 4 Pilar Bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu jelas di paragraf ke empat pembukaan UUD 1945. Karena itu, Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu tegakkan semangat konstitusi, yakni melindungi, menjamin, dan memastikan hak atas kedaulatan rakyat tidak dapat diganggu siapapun,” pungkasnya. (NK)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles