21.9 C
Yogyakarta
Selasa, September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Wujudkan Supremasi Hukum

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memungkinkan negara merampas harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini disebut Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan in rem. Melalui mekanisme ini, Negara berwenang menuntut aset yang disalahgunakan, bukan orangnya, dengan membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum.

Anggota MPR RI Subardi menyebut RUU ini akan menguatkan supremasi hukum di bidang pemberantasan korupsi di Indonesia. Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi untuk memastikan pemberantasan korupsi lebih tegas tanpa pandang bulu.

“RUU perampasan aset akan menguatkan supremasi hukum. Saya kira semua masyarakat sepakat bahwa Korupsi tidak cukup pemidanaan fisik tanpa merampas hasil kejahatannya,” jelas Subardi dalam sosialisasi nilai 4 Pilar bangsa di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, Minggu, (13/9/2026).

Nilai-nilai kebangsaan dalam 4 Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika), merupakan nilai induk yang mendasari praktik bernegara, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Dalam UUD 1945, Indonesia secara tegas merupakan negara hukum. Maka, menurut Subardi, supremasi hukum harus dijaga agar negara tidak lemah.

RUU Perampasan Aset dapat diterapkan sekalipun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau kondisi tertentu yang kasusnya tidak dapat disidangkan di pengadilan. Hal ini karena Perampasan Aset menggabungkan dua metode pemidanaan, yakni perampasan berbasis pidana (in personam / vonis bersalah) dan perampasan tanpa vonis (in rem / tanpa pidana). Dua metode itu sebagai instrumen memulihkan aset negara akibat kejahatan.

Meski demikian, untuk tetap menjaga asas keadilan dan praduga tak bersalah, RUU ini memberi kesempatan kepada pemilik aset agar membuktikan di pengadilan bahwa hartanya didapatkan secara sah, bukan hasil kejahatan.

“Kita juga tidak ingin RUU ini akan menjadi alat pukul bagi lawan politik sehingga rawan disalahgunakan. Tetapi semangatnya aset hasil kejahatan itu tetap dirampas. Jangan fokus kepada pemidanaan pelaku tetapi asetnya justru semakin berkembang,” ujar Subardi.

Dalam muatan substansi, pengembalian aset korupsi (asset recovery) merupakan upaya mewujudkan keadilan restoratif. RUU ini dirancang agar pemidanaan hukum fokus mengembalikan keadaan negara yang dirugikan seperti semula. Disamping itu, RUU ini juga memuat keadilan distributif untuk memastikan harta yang dirampas dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. (NK)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles