DPW NasDem DIY

Jangan Remehkan Demokrasi Virtual

Anggota MPR RI, Subardi

Demokrasi virtual adalah bagian dari pengawasan publik yang tajam dan efektif untuk mengawasi transparansi pemerintahan. Demikian disampaikan Anggota MPR RI Subardi dalam acara sosialisasi 4 Pilar Bangsa di Karangmojo, Gunungkidul, DIY, Senin 22 Juni 2026.

Menurut Subardi, Konstitusi menjamin kebebasan untuk berserikan dan berpendapat dalam bentuk apapun. Demokrasi di ranah virtual adalah salah satu jenisnya, sekaligus pilar membangun perdaban negara modern. Demokrasi virtual bukanlah ilusi, melainkan medan tempur nyata yang menentukan kualitas kebebasan berpendapat.

“Jangan abaikan demokrasi virtual, beberapa program pemerintah pada akhirnya dibatalkan atau dihentikan karena desakan publik yang berawal dari suara-suara virtual,” kata Subardi.

Subardi mencontohkan, pada Agustus 2024, media sosial ramai dengan kecaman atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang saat itu digulirkan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah.

Tagar “#PeringatanDarurat” bergema luas di media sosial memicu demonstrasi masif di depan Gedung DPR RI Jakarta dan berbagai kota. Pembatalan revisi UU Pilkada benar-benar terjadi. DPR membatalkan revisi tersebut setelah gelombang demonstrasi meluas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, tokoh publik, dan buruh di berbagai daerah.

Di dunia hukum, demokrasi virtual juga menjadi corong keadilan publik atas kasus-kasus yang ditangani sembarangan atau rekayasa. Tanda pagar “no viral, no justice” selalu menggema melihat potret hukum yang timpang.

Begitu pula dengan tragedi Affan Kurniawan, seorang pemuda pengendara ojek online yang tewas tertindas oleh kendaraan rantis Brimob Polri di Jakarta pada Agustus 2025. Video tersebut beredar luas di media sosial dan menuai kecaman yang masif hingga melatarbelakangi reformasi Polri.

“Artinya, ada perluasan fungsi demokrasi yang tidak lagi konvensional seperti dulu. Ranah virtual saat ini menjadi daya ukur pengawasan publik. Semua instansi negara diawasi, pemerintah tidak boleh abai dengan suara publik di ranah virtual,” jelasnya.

Namun demikian, demokrasi virtual tetap harus diawasi bersama. Ranah virtual berpotensi menjadi kejahatan siber seperti doxxing, cyber bullying hingga pelecehan seksual. Sisi gelap demokrasi virtual juga menjadi tantangan negara dalam melindungi data pribadi warga. 

“Kebebasan yang disalahgunakan akan melahirkan ruang publik yang disetir algoritma, caci maki, berita bohong dan represi virtual. Inilah dua sisi demokrasi. Kita harus tetap kritis dan hati-hati,” jelasnya.

Sosialisasi 4 Pilar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) diikuti oleh masyarakat setempat dan kelompok pegiat media sosial. Subardi mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital. Langkah Saring sebelum Sharing serta perlindungan ruang digital dari intervensi negara menjadi kunci agar demokrasi virtual tetap berakar pada kebebasan yang bertanggung jawab. (NK)

Exit mobile version