21.9 C
Yogyakarta
Rabu, Maret 25, 2026

Oleg Yohan Dorong Pengelolaan Lingkungan dan RTH Diperkuat

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta periode 2026–2056 di Ruang Rapat DPRD, Jumat (13/03/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Oleg Yohan, ini fokus menyusun arah kebijakan strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kota selama tiga dekade ke depan.

Ketua Pansus, Oleg Yohan, menyatakan bahwa dokumen RPPLH merupakan instrumen krusial karena menjadi komitmen jangka panjang dalam menjaga kualitas hidup warga. Menurutnya, pertumbuhan pembangunan harus berjalan selaras dengan upaya konservasi alam agar Kota Yogyakarta tetap layak huni bagi generasi mendatang.

Ketua Pansus, Oleg Yohan, menyatakan bahwa dokumen RPPLH merupakan instrumen krusial karena menjadi komitmen jangka panjang dalam menjaga kualitas hidup warga.

“Penyusunan RPPLH ini adalah langkah vital karena kita merancang masa depan lingkungan hingga 30 tahun ke depan. Fokus kita bukan sekadar dokumen administratif, melainkan memastikan ada landasan hukum yang kuat untuk menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau dan keseimbangan ekologi di tengah padatnya aktivitas perkotaan,” ujar Oleg Yohan di sela-sela pembahasan.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus juga mengundang perwakilan Pemerintah Provinsi DIY untuk melakukan koordinasi lintas pemerintahan. Langkah ini diambil sebagai upaya sinkronisasi kebijakan, mengingat Kota Yogyakarta memelopori penyusunan dokumen perlindungan lingkungan jangka panjang yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, memaparkan bahwa salah satu target utama dalam Raperda ini adalah pemenuhan proporsi minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Strategi yang disiapkan mencakup pemetaan zona RTH publik, pengendalian alih fungsi lahan, hingga pemberian insentif bagi pemilik lahan privat yang turut berkontribusi menyediakan area hijau.

“Kami merancang strategi terintegrasi, mulai dari penetapan koefisien dasar hijau pada setiap pembangunan hingga penguatan infrastruktur hijau seperti koridor pohon dan sabuk hijau di kawasan strategis. Selain kuantitas, kualitas ekologis juga ditingkatkan melalui rehabilitasi vegetasi khas Yogyakarta dan pembangunan sumur resapan massal,” jelas Rajwan Taufiq.

Selain masalah lahan hijau, pembahasan juga menyentuh aspek pemulihan kualitas air sungai melalui program Kampung Sungai Bersih. Anggota Pansus menekankan pentingnya penguatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di level regulasi, tetapi terasa dampaknya di lapangan.

Rapat diakhiri dengan penekanan pada aspek pengawasan dan ketersediaan anggaran yang berkelanjutan. Melalui Raperda RPPLH 2026–2056 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD berkomitmen mewujudkan wajah kota yang lebih asri, sehat, dan tangguh terhadap perubahan iklim demi kenyamanan seluruh lapisan masyarakat. (dprd.jogjakota)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles